Baleg DPR RI Bahas Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama BP3MI NTB
-

Baleg DPR RI Bahas Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama BP3MI NTB
Mataram, KP2MI (25/2) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melakukan kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (24/2/2025). Kunjungan kali ini terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bertempat di Pendopo Gubernur NTB, rombongan yang dipimpin oleh Bob Hasan dari fraksi Partai Gerindra diterima langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Indah menyampaikan apresiasi atas pemilihan NTB sebagai salah satu daerah acuan dalam menyusun RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pada tahun 2024 di tingkat nasional, NTB menduduki peringkat empat yang terbanyak memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia bekerja ke luar negeri, di mana Kabupaten Lombok Timur menduduki peringkat dua,” papar Indah.
Selain menjadi daerah yang banyak mengirimkan warganya untuk bekerja keluar negeri, Indah mengatakan bahwa NTB juga menyimpan segudang masalah terkait Pekerja Migran Indonesia. “Permasalahan yang muncul dari hulu hingga hilir, seperti pemalsuan dokumen kependudukan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Indah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Putu Gede Aryadi, mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan untuk melaksanakan pelatihan kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia, tapi tidak didukung dengan ketersediaan anggaran.
“Pemerintah daerah juga belum bisa memberikan pelayanan maksimal terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari NTB karena adanya keterbatasan anggaran, sehingga kolaborasi harus terus dilakukan dengan stakeholder, termasuk dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah,” pungkas Gede.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menyampaikan, pertemuan antara Baleg DPR RI dengan stakeholder terkait di Provinsi NTB merupakan hal yang baik. “Negara kita ini terlalu besar untuk bisa dikelola oleh satu atau dua institusi saja. Semua harus bergandengan tangan, baik itu pusat maupun daerah, untuk berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Rinardi. * (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Barat/CLN)