Monday, 20 May 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penempatan Ilegal PMI

-

00.04 4 April 2023 1354

BP2MI Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penempatan Ilegal PMI

Jakarta, BP2MI (4/4) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah berhasil membongkar dua jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah. Sebanyak enam tersangka dari dua jaringan tersebut telah diamankan yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58), dan OP (40). 

“Kami dari BP2MI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja Bareskrim Polri dari Mabes Polri hingga Polres dalam memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini menunjukan bahwa kerja sama semakin kuat antara BP2MI dengan Polri”, tutur Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko dalam konferensi pers bertajuk Pengungkapan Jaringan Internasional TPPO yang dihelat di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Selasa (4/4/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan, dua jaringan  yang dimaksud terdiri dari jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi atau jaringan AS dan jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi atau jaringan OP. Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka jaringan AS yaitu dengan membujuk rayu korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1200 riyal. 

“Namun proses perekrutan dan pengiriman tanpa melalui prosedur resmi di mana keberangkatannya menggunakan visa turis dan menampung sementara para korban di Yordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke Arab Saudi”, imbuh Djuhandhani. 

Sedangkan jaringan OP, lanjut Djuhandhani, menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yaitu PT Savanah Agency Indonesia untuk merekrut para korban dengan memungut biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta. Namun, hanya diberangkatkan sampai Singapura.

“Jaringan ini sudah mengirimkan PMI secara illegal sejak 2015 dan diperkirakan sekitar 1000 orang menjadi korban”, tambahnya. 

Diketahui, terbongkarnya kasus tersebut diawali dengan informasi Kedubes RI di Yordania dan Singapura tentang penanganan kasus WNI/PMI yang terindikasi korban TPPO. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, juncto Pasal 86 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 miliar.

“Sikap BP2Mi tidak akan pernah bergeser bahwa sindikat penempatan illegal PMI serta pelaku kejahatan terhadap PMI harus diperangi dan tidak boleh ditolerir. Kami berharap akan ada tindak pidana lanjutan yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disidik oleh Bareskrim Polri. Negara harus hadir dan hukum harus bekerja”, pungkas Kartiko. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi; Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan; dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. **(HUMAS/MIF/TDW)