Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Gelar FGD Penguatan Pelayanan Job Order dan SIP2MI

-

00.10 4 October 2023 1700

BP2MI Gelar FGD Penguatan Pelayanan Job Order dan SIP2MI

Jakarta, BP2MI (4/10) – Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika melaksanakan Focus Group Discussion dengan topik bahasan penguatan job order dan SIP2MI yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perwakilan Republik Indonesia (KBRI, KJRI & KDEI) di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada 2-3 Oktober 2023. Pada pelaksanaan FGD hari pertama, pembahasan dikhususkan untuk wilayah Negara Malaysia dan Singapura, sedangkan pada hari kedua untuk wilayah Hong Kong dan Taiwan.

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dimana tugas BP2MI adalah melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dan didukung pula oleh Pasal 9 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 bahwa informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia dari mitra usaha dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan harus di verifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, terkait dengan hal tersebut Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Sri Andayani menyampaikan bahwa BP2MI selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan tetap mengutamakan optimalisasi pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan P3MI dapat memahami secara menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga termasuk Perwakilan RI agar dapat merasakan manfaat dari penggunaan sistem dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sri Andayani menjelaskan pula bahwasannya salah satu tujuan kegiatan Focus Group Discussion ini adalah menyamakan pemahaman mengenai alur proses penerbitan Job Order di Perwakilan RI dan SIP2MI melalui SISKOP2MI untuk negara-negara di kawasan Asia dan Afrika khususnya negara Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan penerbitan SIP2MI diantaranya adalah pentingnya petugas dan Direktur Utama P3MI untuk memeriksa kembali serta teliti dan berhati-hati sebelum melakukan pengajuan Job Order dan SIP2MI” terang Sri Andayani.

Lebih lanjut Sri Andayani memaparkan kesimpulan-kesimpulan teknis yang berkaitan dengan SIP2MI dan job order.

“Sesuai Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020 bahwa SIP2MI berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa berlaku 3 bulan atau bisa lebih cepat sesuai masa berlaku job order. Terkait dengan hal ini,  sangat penting bagi P3MI untuk melakukan perencanaan yang cermat dalam pengajuan SIP2MI sehingga pemanfaatan job order dapat lebih optimal. Kuota yang sudah menjadi SIP2MI dan habis masa berlakunya, tidak dapat diajukan SIP2MI kembali meskipun job order masih berlaku, apabila masih ada kuota di job order yang belum terbit menjadi SIP2MI, dapat diajukan SIP2MI baru.” Jelasnya.

Saat ini BP2MI terus mengikuti pembahasan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk perbaikan standar waktu pelayanan baik itu di dalam dan luar negeri yang melibatkan beberapa Kementerian / Lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah. **(Humas/BP2MI/AA)