Sunday, 22 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

BP2MI Inisiasi Pernyataan Kesetiaan Ideologi, Kepala BP2MI: ASN Harus Taat Setia, Jangan Pernah Khianat Terhadap Ideologi Pancasila

-

00.08 13 August 2020 9281

Kepala BP2MI dan Sekretaris Utama saat menandatangani Pernyataan Kesetiaan Ideologi Terhadap Pancasila dan UUD 1945, Kamis (13/8).

Jakarta, BP2MI (13/8) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi seluruh pegawai di lingkungan BP2MI, baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis daerah, melalui Penandatanganan dan Deklarasi Pernyataan Kesetiaan Terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN harus memiliki nilai-nilai dasar, diantaranya kewajiban untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah,” jelas Kepala BP2MI di kantor BP2MI, Kamis (13/8).

Berlandaskan amanat UU ASN tersebut, BP2MI melakukan kegiatan Penandatanganan dan Deklarasi Kesetiaan Terhadap Ideologi Pancasila dan UUD 1945 di Lingkungan BP2MI yang dibacakan oleh Kepala BP2MI didampingi Pejabat Eselon I dan II, serta disaksikan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

ASN sebagai alat negara, organ pemerintah harus setia dan taat kepada Ideologi Pancasila. "Saya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi yang tegas bahkan memberhentikan, saya akan mempersilahkan untuk keluar dari ASN di BP2MI bilamana di kemudian hari saya menemukan jajaran BP2MI yang terbukti melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dengan cara ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyebaran sikap anti terhadap Pancasila dan penyebaran ideologi lain selain Pancasila," tegas Benny.

Adapun pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pegawai BP2MI adalah: Pertama, akan setia mengakui Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, akan setia menjalankan tugas-tugas di lembaga kenegaraan dalam Pemerintahan yang sah, dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menghormati dan menjunjung tinggi kebhinekaan Indonesia serta menentang keras segala bentuk intoleransi dan radikalisme.

Ketiga, berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di lingkungan keluarga, di lingkungan kerja BP2MI, maupun di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dan Keempat, apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dengan cara ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyebaran sikap anti terhadap Pancasila dan penyebaran ideologi lain selain Pancasila, maka bersedia menerima sanksi untuk diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, juga diberikan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya sebagai tanda penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada ASN yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun sehingga dapat menjadi teladan bagi setiap ASN lainnya. Serta diberikan pula Penganugerahan Adi Karya Nugraha Purna Bakti bagi ASN yang telah menjalankan masa purna bakti yaitu Deputi Kerjasama Luar Negeri Elia Rosalina, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Justi Amaria.*** (Humas/SD)