Wednesday, 23 July 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP2MI Sulawesi Tengah Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Arab Saudi

-

00.07 4 July 2025 163

BP2MI Sulawesi Tengah Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Arab Saudi

Palu, KemenP2MI (02/07) – Pada awal Januari 2025, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menerima aduan dari 7 orang Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka diberangkat secara prosedural oleh PT. Hosana Jaya Persada. 

Berdasarkan laporan yang diterima dari Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan pada saat bekerja gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja.

Menindaklanjuti aduan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah langsung bergerak mengumpulkan dokumen untuk menggali informasi dan data yang telah diperoleh dimasukkan ke dalam sistem untuk diterima oleh kantor pusat dan ditindaklanjuti.

Pengantar Kerja Ahli Muda, Merli Nancy Riga selaku PPNS juga melakukan upaya lain dalam menangani kasus ini.

"Selain mengumpulkan semua dokumen, kami juga melakukan pertemuan dengan pihak PT. Hosana Jaya Persada untuk dimintai klarifikasi terkait masalah yang dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut." pungkas Merli

Setelah mendapatkan klarifikasi dari perwakilan PT. Hosana Jasa mandiri , BP3MI Sulawesi Tengah  memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, membuat surat terkait langkah-langkah yang telah di lakukan oleh PT.Hosana Jasa Mandiri dan ditujukan kepada BP3MI Sulawesi Tengah dan BP3MI DKI Jakarta. Kedua, PT. Hosana Jasa Mandiri mendorong Syarikah untuk menerbitkan surat keterangan terkait alasan pembayaran gaji yang tidak sesuai PK. Ketiga, PT. Hosana Jasa Mandiri berkoordinasi dengan Syarikah untuk melakukan fasilitasi pemulangan ke 7 Pekerja Migran tersebut dengan syarat mereka telah menerima seluruh haknya dan biaya pemulangan tidak dibebankan oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut. **Humas BP3MI Sulawesi Tengah