Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Barat Gagalkan Pengiriman 46 CPMI Nonprosedural

-

00.07 27 July 2022 1145

BP3MI Jawa Barat Gagalkan Pengiriman 46 CPMI Nonprosedural

Karawang, BP2MI (27/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) bersama Kedeputian Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Unit SATRESKRIM POLRES Karawang, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang mengungkap rencana pengiriman 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan dikirim ke Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). 

Tim gabungan melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Dusun Mekar Sari No. 33 RT 011 RW 003, Desa Kalangsari, Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang, Minggu (24/7/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat tentang keberadaan penampungan ilegal, yang diduga dilakukan oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan izin operasional yang telah dicabut per tanggal 25 September 2019 oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ke 46 CPMI nonprosedural tersebut sedianya akan diberangkatkan ke Arab Saudi, meskipun Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI untuk jabatan informal. Ada pun para CPMI tersebut berasal dari beberapa provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 CPMI, Jawa Barat sebanyak 12 CPMI, Sumatera Selatan sebanyak 7 CPMI, Kalimantan Selatan sebanyak 2 CPMI, dan Banten sebanyak 1 CPMI. 

Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian besar CPMI sudah dalam tahapan menunggu keberangkatan, karena telah melalui proses medical check up, pembuatan paspor, dan penerbitan visa. Bahkan lima di antaranya telah dijadwalkan berangkat pada Minggu (24/7/2022) malam.

Selain diberangkatkan melalui P3MI yang sudah tidak memiliki izin operasional dan melanggar kebijakan moratorium, proses penempatan PMI tidak melalui tahapan pengurusan ID CPMI, pelatihan kompetensi, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), serta penerbitan Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes. Pol. Erwin Rachmat menyampaikan bahwa pelaksanaan sidak ini merupakan bentuk upaya pencegahan penempatan ilegal PMI. 

“BP2MI akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Erwin.

Tanggapan sigap diberikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang mendukung proses penanganan CPMI nonprosedural. 

Selanjutnya, para CPMI ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sementara waktu untuk melalui proses assessment, agar pada saat sudah kembali ke daerah asal, bisa mendapatkan penanganan yang tepat dari dinas setempat. 

Koordinasi erat juga terus dilakukan untuk memfasilitasi kepulangan CPMI nonprosedural ke daerah asal, dengan melibatkan BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Sentra Kementerian Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Banten. ** (Humas/BP3MI Jawa Barat)