Saturday, 4 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kepulauan Riau Fasilitasi Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal

-

00.10 3 October 2025 66

BP3MI Kepulauan Riau Fasilitasi Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal, Kamis (2/10/2025).

Batam, KP2MI (2/10/2025) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan fasilitasi kepulangan ke daerah asal sebanyak 58 Pekerja Migran Indonesia deportasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, di Pelabuhan Batam Center, Kamis (2/10/2025).

Fasilitasi kepulangan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan deportasi yang dilakukan pada Senin (29/9/2025) lalu. Diketahui deportasi dilaksanakan hasil kerja sama BP3MI Kepulauan Riau dengan KJRI Johor Bahru berdasarkan Brafaks Nomor: 2307/WN/B/09/2025/06.

Dalam kegiatan deportasi tersebut total sebanyak 149 Pekerja Migran Indonesia dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru ke Pelabuhan Internasional Batam Center, menggunakan Kapal Feri Allya Express.

Setibanya di Batam, para Pekerja Migran Indonesia tersebut kemudian melakukan pendataan dan pendalaman di Pos Pelayanan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke daerah asal dengan skema mandiri dan fasilitasi dari BP3MI Kepri.

Adapun rincian tujuan kepulangan 58 Pekerja Migran Indonesia yang difasilitasi BP3MI Kepri adalah Rute Batam – Manado sebanyak satu orang; rute Batam -  Bengkulu sebanyak satu orang; rute Batam – Kupang sebanyak tiga orang; rute Batam – Jakarta sebanyak 13 orang; rute Batam – Jambi sebanyak satu orang; rute Batam – Makassar sebanyak tiga orang; rute Batam – Pontianak sebanyak satu orang; rute Batam – Padang sebanyak satu orang; rute Batam – Medan sebanyak 27 orang; rute Batam – Timika sebanyak satu orang; rute Batam – Lombok sebanyak lima orang; rute Batam – Lampung sebanyak satu orang.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi menekankan bahwa dalam pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Deportasi harus memahami prinsip-prinsip pelayanan mulai dari identifikasi informasi Pekerja Migran Indonesia, kondisi kesehatan Pekerja Migran Indonesia, dan kelompok rentan.

“Identifikasi kondisi Pekerja Migran Indonesia dan kelompok rentan dimulai dari ketibaan hingga turun dari kapal untuk mendapat atensi atau pelayanan prioritas agar tidak mengganggu arus keluar masuk penumpang dan tentunya kenyamanan Pekerja Migran Indonesia itu sendiri,” ujarnya.

Penjemputan Pekerja Migran Indonesia dari Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Shelter P4MI Batam dilakukan dengan menggunakan armada bus dan mobil khusus untuk kelompok rentan.

Kemudian pelayanan di Shelter P4MI Batam diberikan mulai dari tempat yang layak, pemberian makan dan minum, pengecekan kesehatan dan psikis Pekerja Migran Indonesia, sosialisasi Migran Aman, pendataan Pekerja Migran Indonesia, pendalaman Pekerja Migran Indonesia, dan pemberian paket pakaian dan peralatan mandi bagi Pekerja Migran Indonesia dan layanan Shelter. ** (Humas/BP3MI Kepulauan Riau)