Saturday, 7 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Selatan Cegah CPMI Nonprosedural di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

-

00.05 26 May 2025 153

BP3MI Sulawesi Selatan Cegah CPMI Nonprosedural di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Makassar, KemenP2MI (26/05/2025) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan giat pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (25/05/2025). Dalam proses pencegahan ini BP3MI Sulsel bekerja sama dengan Polsek Bandara, Imigrasi Kelas I Makassar, Petugas Bandara Sultan Hasanuddin, serta Maskapai Batik Air.

Informasi terkait rencana pemberangkatan diterima oleh BP3MI Sulsel melalui laporan dari masyarakat, Sabtu (24/05/2025), sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas BP3MI Sulsel langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bandara dan Imigrasi Makassar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Keeseokan harinya, tim hadir di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyiapkan giat pencegahan didukung oleh Petugas Bandara Sultan Hasanuddin dan pihak maskapai Batik Air dalam menangani laporan pemberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural tersebut.

Setelah dilakukan screening oleh petugas bandara dan pihak Batik Air terhadap CPMI, pihak maskapai memanggil tim BP3MI Sulsel untuk membantu mengarahkan ke-delapan CPMI, yang terdiri dari enam dewasa, satu anak, dan satu balita tersebut sebelum boarding. Setelah itu, CPMI dikumpulkan di depan gate 6 untuk dimintai paspor, KTP dan tiket pesawat.

Proses selanjutnya dilakukan di Polsek Bandara untuk menggali informasi dan keterangan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penggalian informasi proses pemberangkatan yang dilakukan oleh tim dari BP3MI Sulsel. Kemudian setelah proses selesai, ke-delapan CPMI tersebut diserah terimakan ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

Kepala BP3MI Sulsel, Dharma Saputra, dalam keterangannya mengatakan, pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural.

“Bekerja ke luar negeri secara prosedural berarti mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dharma. ** (Humas/BP3MI Sulsel)