Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan PMI Asal Muna Barat yang Dideportasi dari Malaysia

-

00.09 15 September 2025 777

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan PMI Asal Muna Barat yang Dideportasi dari Malaysia, (15/09/2025).

Kendari, KP2MI (15/9) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Muna Barat yang dideportasi dari Malaysia.

Informasi pemulangan ini diterima BP3MI Sultra dari BP3MI Banten pada (10/09/2025). Pekerja Migran tersebut bernama Andri, warga Kabupaten Muna Barat.

Petugas BP3MI Sultra melakukan penjemputan di Bandara Halu Oleo pada (12/09/2025) sesuai jadwal kedatangan pesawat Citilink QG 330 pukul 17.50 WITA, setelah sebelumnya transit di BP3MI Banten.

Dalam wawancara di Help Desk BP3MI Sultra, Andri mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di Malaysia selama satu tahun sebagai buruh bangunan dengan upah 1.500 ringgit per bulan. Selama bekerja, ia kerap berpindah majikan sesuai proyek yang digarap.

“Saya tidak memiliki dokumen resmi dari perusahaan, sehingga ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan ditahan selama tujuh bulan. Ponsel dan uang saya juga disita,” ujar Andri.

Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menambahkan bahwa selama di tahanan, Andri kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi.

“Selama dalam penjara, Pekerja Migran Indonesia tersebut sering mendapat siksaan dari aparat,” jelasnya.

Usai menjalani proses di Help Desk BP3MI Sultra, Andri diantar ke rumah keluarganya di Kota Kendari. Keesokan harinya, ia difasilitasi keberangkatannya menuju kampung halamannya di Muna Barat melalui Pelabuhan Kendari, **(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara).