Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Penjemputan dan Pengantaran PMI Asal Malaysia

-

00.09 29 September 2022 1065

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Penjemputan dan Pengantaran PMI Asal Malaysia

Kendari, BP3MI (26/09) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Melakukan penjemputan dan pengantaran Jenazah PMI an. Suhartin yang meninggal dunia di Sarawak, Malaysia  (26/09/2022).

Berdasarkan surat keterangan kematian dari KJRI Kuching Nomor: 2510/B/KCH/IX/2022/03 Tanggal 21 Perihal Kematian Almarhumah Suhartin No Passport  C 4199246 telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan informasi dari Klinik Kesihatan Beluru, Sarawak dengan penyebab kematian masih dalam penelitian laboratorium setempat.

BP3MI Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan KJRI Kuching dan Pihak Perusahaan yang mempekerjakan almarhumah di sarawak, Malaysia terkait pemulangan Jenazah PMI ke daerah asal. Jenazah di pulangkan dari Sarawak, Malaysia dan tiba di Jakarta Pada tanggal 25 September 2022 dan di berangkatkan kembali menuju Kendari pada pada hari yang sama dengan menggunakan Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6722 dan tiba di Kota Kendari pukul 15.08 WITA.

Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara La Ode Askar bersama staf melakukan pengantaran jenazah kekampung halaman yang beralamat di Desa Lamendora Kec. Kapoiala Kab. Konawe. Setibanya di kampung halaman Jenazah PMI disambut oleh Pemerintah Setempat dan Pihak Keluarga lalu kemudian di lakukan serah terimah jenazah kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh Kepala Desa Lamendora, Kepala Desa Lalonggaluku serta keluarga yang hadir. Setelah serah terima jenazah lalu kemudian di lanjutkan dengan prosesi adat.

Pada kesempatan ini La Ode Askar menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya PMI Suhartin. Lebih lanjut disampaikan bahwasannya,

“Bahwa kami dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) perwakilan pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Tenggara, tugas kami adalah melakukan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan almarhumah ini adalah sebagai PMI yang meninggal dunia di luar negeri sehingga kami berkewajiban melakukan pengurusan dan pengantaran almarhumah sampai ke daerah asalnya.” Jelas La Ode Askar.

PMI Suhartin merupakan  pahlawan devisa bangsa oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian termasuk dia  kembali dari luar negeri dan ketika yang bersangkutan ingin difasilitasi oleh negara maka negara punya kewajiban untuk mefasilitasi dari luar negeri dia bekerja sampai ke daerah asalnya.

Pihak keluarga yang di wakili oleh Kepala Desa Lamendora menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada BP3MI Sulawesi Tenggara yang telah membantu pengurusan kepulangan jenazah PMI dari luar negeri agar bisa kembali sampai ke kampung halaman.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara/AA).