Wednesday, 6 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulsel dan Stakeholder Gelar Lokakarya Sosialisasi Kesepakatan Global Mengenai Migrasi

-

00.06 12 June 2023 578

BP3MI Sulsel dan Stakeholder Gelar Lokakarya Sosialisasi Kesepakatan Global Mengenai Migrasi

Makassar, BP2MI (12/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkolaborasi dengan Migration Multi-Partner Trust Fund (Migration MPTF), International Organization for Migration (IOM), UN Women, dan United Nations Development Programme (UNDP) berpartisipasi dalam Lokakarya Sosialisasi Kesepakatan Global Mengenai Migrasi (KGM) dan Agenda 2030.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 pemangku kepentingan daerah, seperti pejabat tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa, serta masyarakat sipil, asosiasi pekerja migran, akademisi, media, diaspora, dan pemangku kepentingan terkait lainnya secara daring pada Senin (12/6/2023).

Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Penny Dewi Herasati, menjelaskan, Pekerja Migran Indonesia rentan menghadapi masalah dalam proses migrasi di tingkat global yang kemudian melahirkan Kesepakatan Global Mengenai Migrasi (KGM) pada 2018.

“Kesepakatan ini tidak mengikat secara hukum, tapi diharapkan menjadi acuan, baik bagi negara asal, negara transit, maupun negara tujuan migrasi. KGM dapat diimplementasikan sesuai prioritas dan kebutuhan masing-masing negara. KGM memuat elemen perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi pelindungan hak asasi manusia (HAM) dan sinergitas semua elemen pemangku kepentingan,” jelas Penny.

KGM, lanjut Penny, dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional yang saat ini sementara disusun dan dikawal oleh Kemlu RI. Namun, implementasi kegiatan telah dilaksanakan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, serta pelaksanaan KGM telah menjadi landasan bersama dalam penanganan migrasi.

Kepala BP3MI Sulsel, Suratmi Hamida, menjelaskan, BP3MI Sulsel memiliki tiga tugas dan fungsi, yaitu, pelayanan penempatan, Pelindungan, dan informasi. “Masalah utama penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia adalah kurangnya akses informasi tentang migrasi aman, kualitas dari sumber daya manusia, dan modus operandi yang dilakukan oleh para sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia,” papar Suratmi.

Perwakilan dari IOM, Dian Zahara, menyampaikan, tujuan dari adanya KGM adalah untuk memberikan panduan bagi kebijakan dan kapasitas migrasi yang komprehensif dan seimbang. “KGM memberikan cara yang efektif untuk memanfaatkan migrasi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan, serta ada enam sasaran proses pelaksanaan KGM, yaitu inisiasi, penilaian kebutuhan, perancangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. * (Humas/BP3MI Sulsel/CLN)