Friday, 5 July 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Pulangkan CPMI terkendala Hasil Pencegahan di Perbatasan Nunukan

BP3MI Sultra Pulangkan CPMI terkendala Hasil Pencegahan di Perbatasan Nunukan

00.05 27 May 2024 3801

BP3MI Sultra Pulangkan CPMI terkendala Hasil Pencegahan di Perbatasan Nunukan

BP2MI, Kendari (25/5) – Balai Pelayanan Pelindunagn Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan fasilitasi pemulangan Calon Pekerja MIgran Indonesia (CPMI) yang dideportasi dari perbatasan Malaysia, atas nama Safiruddin (27 tahun) yang beralamat di Desa Lakudo, Kec. Lakudo, Kab. Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengungkapkan bahwa informasi deportasi tersebut diterima berdasarkan surat dari  BP3MI Kalimantan Utara pada tanggal 22 Mei 2024 mengenai adanya 5 (Lima) WNI yang akan dipulangkan dari Malaysia yang salah satunya adalah warga Sulawesi Tenggara.

“Kami melakukan koordinasi dengan BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pare-Pare untuk proses pemulangan Sdra Safiruddin.” Ungkap La Ode.


Menurut pengakuan Safiruddin, dia tergiur dengan tawaran seorang yang Bernama Ali. Namun Safirudin tidak mengetahui identitas jelas orang yang menawarkannya pekerjaan tersebut.

“Saya hanya komunikasi lewat telepon saja. Saya rencananya akan dipekerjakan pada Proyek Kolam Renang dengan Gaji 1500 RM per Bulan. Saya mau cari uang buat menikah.” Ungkap Safiruddin dalam penjelasannya setelah di jemput Tim BP3MI Sultra.

Saya, lanjut Safirudin, bikin Passport di Kantor Imigrasi Bau Bau di damping paman pada awal Mei 2024. Lalu Saya berangkat ke Kota Nunukan melalui Kota Bau Bau pada pertengahan Mei 2024 dengan menumpang Kapal PELNI Lambelu.

Safirudin juga menjelaskan di Kota Nunukan dirinya bertemu dengan 2 (dua) orang lainnya yang juga direkrut oleh Ali untuk sama-sama melewati perbatasan Malaysia.

“Saya ketemu dua orang disana, katanya kita akan sama-sama lewati perbatasan. Mereka dua itu yang diarahkan juga sama Ali.” terang Safiruddin.


Menanggapi hal ini Kepala BP3MI Sultra, La Ode menjelaskan berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa saat di perbatasan, 2 Orang rekan Safirudin berhasil melintas, sementara  Safiruddin tertahan oleh petugas karena tidak memiliki dokumen untuk bekerja. Dia lalu di tahan dan diproses oleh petugas yang masih di perbatasan Indonesia. “Atas koordinasi dengan BP3MI Kalimantan Utara yang bersangkutan kemudian dipulangkan  melalui jalur Pare-pare – Bajoe - Kolaka – Kendari.” Terang La Ode.


Safiruddin tiba di Terminal Puuwatu, Kendari, pada Sabtu, 25 Mei pukul 07. 35 Pagi. Setelah itu langsung diantar ke Pelabuhan Nusantara untuk menuju ke Kota Raha dengan menumpang KM Cantika 168 pada Pukul 07.57 setelahnya.

Untuk diketahui, kejadian seperti ini adalah bukan yang pertama kalinya terjadi pada warga Sulawesi Tenggara. Menurut Kepala BP3MI Sultra, hal ini terjadi Karena tidak adanya pengetahuan tentang bekerja di luar negeri secara benar dan keinginan untuk bekerja yang besar sehingga masyarakat dengan mudah mengikuti arahan para sindikat.

“Mereka sangat yakin dengan arahan penyalur tersebut, meskipun tidak pernah bertemu langsung. Dia (Safirudin) ini korban, karena dia tidak tau prosedur bekerja di luar negeri, maka dia mudah dimainkan, apalagi sudah mengeluarkan biaya yang banyak karena keinginannya bekerja dengan gaji besar di Malaysia.” tutup La Ode.  ****(Humas BP3MI Sultra)