Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Makassar Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Mustari Liba

-

00.02 4 February 2020 1507

-

Makassar, BP2MI (04/02/2020) – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bonto Panno, Desa Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Mustari Liba (27 tahun).

Almarhum Mustari bekerja secara non prosedural di perusahaan perkebunan sawit Ladang Ta’Ann Pelita Igan Plantation Matu Sdn. Bhd yang beralamat di Level 4A. Ta Ann Building No. 6. Sibu Serawak, Malaysia selama kurang lebih lima tahun.

Mustari sempat pulang ke kampung halamannya untuk menikahi gadis pujaannya pada Agustus 2019 lalu. Setelah lima bulan menikah, Mustari membawa istrinya ke Malaysia pada bulan Desember 2019 dan mengajak istrinya untuk bekerja di ladang sawit tempat dia bekerja.

Baru beberapa bulan merasakan madunya berumah tangga, namun takdir berkata lain. Mustari harus meninggalkan istrinya untuk selama-lamanya pada 28 Januari 2020.

Menurut penuturan Ernawati, istri almarhum yang mendampingi kedatangan jenazah dari Serawak, bahwa almarhum sebelumnya tidak pernah mengeluh sakit. Namun tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba mengalami sesak nafas di rumah ladang tempat mereka bekerja. Mustari selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit namun sesampainya di Rumah Sakit dinyatakan meninggal.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Perlindungan BP3TKI Makassar, Purworini didampingi Petugas Perlindungan, menyampaikan ucapan dukacita mendalam kepada pihak keluarga Mustari dan berharap keluarga ikhlas menerima kepergian almarhum.

Disela-sela waktu pengurusan pengeluaran jenazah di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Pengantar Kerja BP3TKI Makassar, Nila Rahmawati, berbincang dengan pihak keluarga sekaligus memberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal pada pihak keluarga dan juga meminta agar disampaikan pada masyarakat desa di kampung halaman almarhum.

Dari perbincangan dengan keluarga almarhum diperoleh informasi bahwa masyarakat di kampung halaman mereka tidak memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, karena menurut pemahaman mereka yang penting hanya bermodalkan paspor maka mereka dapat bekerja ke luar negeri dan culture di kampung halaman yang ada, mereka bekerja ke luar negeri karena ajakan calo.*** (Humas/BP3TKI Makassar/Nila)