Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Diseminasi Informasi BNP2TKI: Perlindungan PMI di segala Aspek termasuk Hukum, Ekonomi dan Sosial

-

00.06 1 June 2019 3652

Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Sukmo Yuwono didampingi Kepala Bagian Humas, Ahnas, dalam kegiatan diseminasi informasi pada Radio Megaswara 90.4

 

Serang, BNP2TKI (31/5) – Pemerintah terus berupaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari segala aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi dan sosial. Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Sukmo Yuwono dalam kegiatan diseminasi informasi pada Radio Megaswara 90.4 FM dan Banten Raya Televisi, yang berlokasi di kota Serang, Banten, pada bulan Mei 2019.

 

Sukmo Yuwono mengungkapkan, BNP2TKI fully support dalam memberikan perlindungan kepada PMI baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun saat kembali ke tanah air. Hal tersebut dikatakan Sukmo Yuwono ketika mengawali kegiatan Diseminasi informasi pada 48 (empat puluh delapan) titik lokasi di wilayah Indonesia bagian Barat, Tengah dan Timur, yang dimulai dari titik kota Serang, Provinsi Banten.

 

Sukmo Yuwono yang didampingi Kepala Bagian Humas, Ahnas, mengatakan bahwa BNP2TKI terus gencar melakukan sosialisasi dan penyadaran bagi masyarakat luas, utamanya calon PMI akan pentingnya menjadi PMI Prosedural. Juga sekaligus mensosialisasikan kepada para pemangku kepentingan didaerah tentang peran pemerintah baik pusat, daerah maupun swasta dalam hal tata kelola PMI berdasarkan Undang-undang baru, yakni UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Disampaikan Sukmo Yuwono, bahwa pekerja migran Indonesia saat ini berada di seluruh penjuru dunia.

 

“Dengan semangat undang-undang baru, kita ingin memaksimalkan peran daerah untuk mendata, mempersiapkan warganya yang ingin bekerja diluar negeri, agar siap kompetensinya. Tentunya melalui pelatihan pada BLK yang tersebar di berbagai daerah.” ungkapnya.


“Pada tataran ini, pemerintah tidak melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri. Namun, jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural dan lengkapi dokumen-dokumennya. Jika mengalami masalah silahkan segera melapor diri ke perwakilan RI di negara penempatan,” jelas pria asal Cilacap yang pernah menjabat sebagai konsuler di Kedubes RI di Singapura tersebut.


“Keberpihakan Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI dilakukan dengan tetap dan berkelanjutan. Jika ada PMI mengalami masalah silahkan segara melapor ke perwakilan di luar negeri atau bisa melaporkan ke Crisis Center BNP2TKI di 0800-1000 dengan gratis/bebas pulsa dari dalam negeri,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas BNP2TKI Ahnas, menyampaikan bahwa peran pemerintah berkenan dengan perlindungan PMI terus dilakukan dengan maksimal. Peran kita bagi secara baik dengan Pemerintah Daerah, karena saat ini peran swasta di batasi tugas dan tanggung jawabnya. Ke depannya akan di berikan kesempatan kepada pengguna berbadan hukum. 


“Pemerintah daerah hingga pemerintah desa sangat dominan terutama mulai dari awal proses penempatan hingga PMI pulang ke tanah air. Selain itu, pemerintah pusat juga berperan dalam mengurus kepulangan PMI apabila terjadi bencana alam dan peperangan, serta melakukan evaluasi, bantuan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Layanan Terpadu Satu Atap.(LTSA),” jelas Ahnas. 


Ahnas menambahkan, peran desa adalah untuk memangkas para sponsor atau calo agar tidak akan masuk ke desa-desa, sehingga PMI yang ingin ke luar negeri bisa memiliki dokumen lengkap. Jika mengalami masalah, jangan sungkan untuk melapor ke pemerintah desa apalagi jika ada sponsor memberikan janji-janji yang tidak benar.


“Sekarang calon PMI tidak di rekrut oleh sponsor, tetapi PMI mendaftar ke dinas kabupaten/kota terdekat dengan tidak dibebankan banyak biaya, dan hanya mengeluarkan sedikit biaya administrasi,” ujarnya. (Humas/MH/DH).