Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

Gandeng Dinas Nakertrans Kab. TTS, BP3MI NTT Lakukan Desiminasi Informasi di Desa Loli

-

00.08 29 August 2025 273

Gandeng Dinas Nakertrans Kab. TTS, BP3MI NTT Lakukan Desiminasi Informasi di Desa Loli

Kupang, KemenP2MI (26/8)Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memenuhi Undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  dalam Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja Bagi Pencari Kerja/ Masyarakat di Kantor Desa Loli, Kecamatan Polen  Kab. TTS pada Kamis, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat Desa Loli mengenai mekanisme dan prosedur penempatan serta pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang aman, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga peluang kerja formal yang banyak dibutuhkan di luar negeri.

Mengingat maraknya masyarakat Desa yang bekerja di luar negeri secara Ilegal, maka edukasi mengenai jalur resmi dan risiko migrasi tidak sesuai prosedur menjadi krusial. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS dengan BP3MI NTT sebagai narasumber utama.

 “Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat Desa Loli, mengingat beberapa warga Desa merupakan PMI yang sementara bekerja di Luar Negeri dan tidak menutup kemungkinan warga Desa yang lain juga berkeinginan untuk ikut merantau. Sehingga dengan adanya sosialisasi dan penyebaran informasi ini diharapkan Masyarakat menjadi paham pentingnya berangkat melalui prosedur yang resmi. Ungkap Yupiter Mella Kepala Desa Loli.

Neppa Amtiran Selaku Penganatar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT dalam pemaparannya  menyampaikan, pentingnya berangkat bekerja ke Luar Negeri secara prosedural dengan mengetahui mekanisme migrasi aman, melalui informasi tata cara, persyaratan, prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri, dan peluang kerja sektor formal ke berbagai Negara. Sehingga masyarakat mengetahui informasi pasar kerja tersedia bukan hanya di dominasi penempatan informal ke negara tradisional seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong saja.

“jika para Calon Pekerja Migran Indonesia mengerti dan melaksanakan proses penempatan sesuai prosedur, pada akhirnya mereka juga akan terhindar dari jerat perilaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini secara tidak langsung akan menyumbang angka penurunan kasus TPPO di NTT”. tutup Neppa.

Turut hadir dalam Sosialisasi ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. TTS, dan Tokoh Masyarakat, tokoh adat, Warga Desa Loli, Pencari Kerja, serta Mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan dengan total jumlah peserta sebanyak 30 Orang. **(Humas/BP3MINTT)