Tuesday, 10 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

Gelar FGD Perubahan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019, Sestama BP2MI: Pastikan Kepentingan Pekerja Migran Indonesia Terlindungi dengan Baik

-

00.10 4 October 2024 572

FGD Perubahan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, (04/10) The Westin, Jakarta

Jakarta, BP2MI (4/10) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gelar Forum Group Discussion (FGD) terkait perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan yang digelar pada Jumat (4/10/2024), di Hotel The Westin, Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat antara lain, Asdep Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, Banyu Alam Badru, dan Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian peraturan ini guna memastikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja migran Indonesia.

Rinardi menyampaikan, perubahan regulasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang muncul di lapangan, termasuk menjawab tantangan bagian pelindungan, prosedur penempatan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja migran Indonesia.

"Perubahan ini bukan hanya tentang menyesuaikan dengan kondisi global yang semakin dinamis, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak dan kepentingan pekerja migran kita terlindungi dengan baik di negara tujuan," ujar Rinardi.

Rinardi mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait. Berbagai isu strategis dibahas dalam diskusi ini, antara lain mekanisme penempatan yang lebih efektif, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan kerjasama internasional untuk menjamin pelindungan PMI di luar negeri.

Proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 ini, lanjut Rinardi, diharapkan akan menghasilkan peraturan baru yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan penempatan pekerja migran di era globalisasi, serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara keseluruhan.

Adapun kegiatan FGD diakhiri dengan penyusunan rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perubahan peraturan tersebut, yang dijadwalkan akan rampung dalam beberapa bulan ke depan.

Turut hadir dalam FGD antara lain, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Lasro Simbolon; Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum; Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi; Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Ahnas; serta Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Sukarman.** (Humas/EMR)