Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Gelar Sosialisasi di Depok, BP2MI Jelaskan Pentingnya Peran Pemerintah Daerah Dalam Menangani PMI

-

00.10 24 October 2022 1089

BP2MI Gelar Sosialisasi di Kecamatan Beji, Kota Depok.

Depok, BP2MI (24/10) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI menggelar kegiatan “Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh Kepada PMI Sebagai VVIP” di GOR APIRA, Beji, Depok, Jawa Barat pada Senin (24/10/2022).

Dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan di Kecamatan Beji, Depok, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wenny Haryanto, Anggota Komisi lX DPR-RI yang juga menjadi narasumber.

Wenny mengatakan, jumlah anak muda di Depok sangat banyak. Tapi jarang yang ingin belerja diluar negeri. Padahal peluang kerja diluar negeri saat ini banyak, dan pelindungannya jelas.

“Saya berharap, semua kalau mau berangkat ikut prosedur yang ada. Yang sudah ditetapkan pemerintah. Banyak yang tidak sesuai prosedur, mereka terlunta-lunta diluar negeri. Bahkan pulang tanpa nyawa,” paparnya.

Ketika ada calo menawarkan kerjaan diluar negeri, lanjut Wenny, jangan mudah tergiur. Karena bekerja diluar negeri ada syaratnya. 

Softskill. Bahasa Inggris, Mandarin, bahasa Arab dan lain-lain tergantung negara penempatan. Ini wajib. Karena bagaimana kita bisa komunikasi kalau ga ngerti bahasanya. Nanti jadi salah paham. Majikan minta A dikasih B,” kata Wenny.

Wenny menambahkan, Pemerintah Indonesia juga sudah ber-MoU dengan negara penempatan. Sehingga menunjukan negara hadir untuk PMI, agar hak dan kewajiban terlindungi.

“Pastikan juga perjanjian kerjanya terutama pada hak dan kewajiban. Gaji, upah, jam kerja, cuti. Sehingga PMI sudah mengerti isinya dan tidak bisa dilanggar oleh pemberi kerja,” ujar Wenny.

Diakhir paparannya, Wenny menghimbau para peserta untuk tidak melakukan pelanggaran saat sudah berada diluar negeri. “Disana kan niatnya bekerja. Jadi jangan melawan hukum. Catat nomor BP2MI atau perwakilan Indonesia disana.”

Hadi Wahyuningrum, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI yang hadir juga sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan perubahan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan transformasi dari Undang-undang no.39 th 2004 yang digantikan oleh Undang-undang no18 th 2017, yang pelindungannya menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tidak hanya pelindungan untuk PMI-nya saja, tetapi juga untuk keluarganya.

“BP2MI memfasilitasi, tidak mendorong. Bekerja diluar negeri adalah pilihan. Kalau dulu TKI itu lekat dengan eksploitasi, gaji yang tidak dibayar, penyiksaan terhadap para pekerja. Kini PMI, mindsetnya tidak lagi Pekerja Rumah Tangga. Saat ini PMI sebelum berangkat bekerja diluar negeri sudah diberi bekal pelatihan di Balai latihan kerja sehingga memiliki modalitas. Misal di Korea, gajinya bisa 24 sampai 30 juta, dengan skema Government to Government (G to G) pada sektor manufaktur,” jelas Hadi Wahyuningrum yang akrab disapa Yayuk.

Setelah menjelaskan mengenai berbagai macam skema penempatan PMI, Yayuk menjelaskan,bekerja diluar negeri harus sesuai prosedur, karena jika bekerja sesuai prosedur, PMI akan terdata. Sehingga pelindungannya jelas.

“Berangkat secara prosedural, Bapak Ibu akan tercatat di sistem kami. Dimana alamat tempat kerjanya, siapa majikannya, berapa penghasilannya. Kalau tidak sesuai prosedur, tidak tercatat. Jika ada masalah, negara akan sulit membantunya. jadi, hati-hati dalam menerima informasi. Jangan mudah terbujuk oleh calo yang mengiming-imingi gaji besar. Marak sekali info penipuan melalui medsos,” jelasnya.

Disini, lanjut Yayuk, ada tanggung jawab pemerintah. Di Undang-undang 18 th 2017 tugas dan tanggungjawab sudah terbagi dari pemerintah pusat, provinsi, kota, sampai ke pemerintah desa. Pemerintah daerah dapat Memberikan informasi terhadap masyarakat. Jika ingin keluar negeri, harus sesuai prosedur. Informasi bisa didapat dari BP2MI yang ada di pusat dan daerah atau dari Dinas Tenaga Kerja. Silahkan cek sosmed kami, Instagram, facebook, Twitter dan juga Tiktok BP2MI.

“Ayo tangkap peluang kerja diluar negeri. Setelah itu jangan lupa ditabung hasilnya, jangan boros dan konsumtif,” serunya.

Narasumber selanjutnya, Neng Wepi, selaku Sub Koordinator Pelindungan BP3MI Jawa Barat menjelaskan saat ini pelindungan skepada PMI menyeluruh. Dari segi sosial, hukum dan ekonomi. Sesuai mandat undang-undang, PMI dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Dari sebelum berangkat, saat kerja, sampai pulang, negara hadir berikan pelindungan.

Wepi menuturkan, Depok bukanlah daerah kantong PMI. Tetapi Depok tercatat banyak kasus pemulangan PMI bermasalah atau terkendala. 

“Ini saya lihat banyak usia produktif yang memang masuk syarat bekerja luar negeri. Banyak peluang kerja luar negeri. Depok itu memang tidak banyak PMI. Tapi ternyata di data kami, yang berangkat secara ilegal juga banyak dari Depok. Ada 334 . Padahal yang resmi berangkat tercatat 247 dari Depok. Jadi banyak data kepulangan PMI terkendala. Harus berhati-hati. Buka website BP2MI, cek lowongannya, apa aja syaratnya, disana tercantum,” himbau Wepi kepada para peserta. _(HUMAS/TDW)