Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri "Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"
-

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri "Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"
Jakarta, KemenP2MI (10/7) – Menurut data SISKOP2MI tahun 2024 sampai dengan 16 Juni 2025 terdapat penempatan Pekerja Migran Indonesia perempuan dengan total 281.738 atau sebesar 66,69%,. lalu 164.009 atau 39% Pekerja Migran Indonesia berstatus sudah menikah dan 35.067 atau 8,34% PMI berstatus cerai.
Angka tesebut menunjukkan tingginya presentase penempatan Pekerja Migran Indonesia perempuan yang memiliki posisi sangat rentan terhadap kekerasan baik secara fisik maupun kekerasan seksual. Terlebih lagi yang bekerja pada sektor domestik yang beresiko terhadap eksploitasi.
Banyak dari Perempuan ini merupakan seorang ibu yang meninggalkan anaknya di tanah air maupun ibu yang membawa anak-anaknya untuk ikut melakukan migrasi baik yang sudah menikah maupun bercerai. Hal ini menandakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pelindungan Perempuan dan anak.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengikuti rapat Koordinasi Tim Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres), tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta (10/7/2025).
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menjelaskan dalam rapat koordinasi ini ada sekitar 20 kementerian dan lembaga terkait yang hadir. Hal yang dibahas bukan hanya kekerasan secara umum, namun bisa diperdalam ke kekerasan lain seperti verbal.
"Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang terbuka ke publik itu banyak. Tentu saja kita prihatin dengan kasus-kasus ini. Tetapi di sisi lain ini juga menunjukkan keberanian dari korban untuk bersuara ke publik, bahkan melaporkan ke pemerintah, ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam Inpres ini nantinya, dengan kolaborasi antar Lembaga bukan hanya mendorong sinergi, sinkronisasi di antara lembaga pemerintah, namun juga mendukung pembangunan ekosistem pencegahan, penanganan dan juga rehabilitasi.
Pelindungan perempuan dan anak adalah prioritas inti yang terintegrasi penuh dalam setiap program KemenP2MI. Meski belum menjadi klaster spesifik, substansi pelindungan ini telah diarusutamakan dalam seluruh inisiatif dan kebijakan yang meliputi Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi, Pendampingan bagi Korban, dan Kolaborasi untuk Pelindungan Anak Migran. **(Humas/KemenP2MI/AA)