Friday, 14 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kepala BP3MI Riau: Pentingnya Perkuat Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia

-

00.02 17 February 2025 196

Kepala BP3MI Riau: Pentingnya Perkuat Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia

Riau, KemenP2MI (17/2) - Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengungkapkan bahwa penindakan terhadap calo yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diperkuat. Hal ini dikarenakan masih bulan kedua di tahun 2025, data BP3MI Riau menunjukkan telah tercatat sebanyak empat kegiatan pencegahan keberangkatan dan kepulangan ilegal PMI dengan jumlah korban sebanyak 42 orang. Kegiatan ini terungkap atas sinergi yang telah terjalin selama ini dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Provinsi Riau.

Pada bulan Januari yang lalu, pemerintah Indonesia dibuat geram dengan berita TPPO dengan jumlah korban sebanyak 31 orang, yang masing-masing terjadi pada tanggal 7 Januari dan 23 Januari 2025. Kemudian, per tanggal 17 Februari 2025 sudah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pencegahan TPPO masing-masing pada tanggal 3 Februari dengan jumlah korban 2 orang dan tanggal 5 Februari 2025 dengan jumlah korban sebanyak 4 orang. Lagi-lagi korbannya merupakan masyarakat kurang mampu yang termakan janji-janji manis calo. Penindakan dilakukan oleh Aparat Penegak hukum mulai dari kepolisian dan TNI Angkatan Laut wilayah Provinsi Riau.

“Biasanya kejadian seperti ini bermula ketika calo mau memberangkatkan PMI kita secara nonprosedural melalui jalur tikus. Mereka diimingi-imingi kerja ke luar negeri tanpa ada pungutan biaya dengan tawaran gaji yang tinggi.” ungkap Fanny.

Padahal, menurut undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 69 dengan tegas menyatakan “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Oknum yang terbukti melanggar undang-undang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Sebelumnya, berdasarkan data dari BP3MI Riau kegiatan Pencegahan pemberangkatan PMI non prosedural sudah sering dilakukan, dimana pada tahun 2024 terdapat 18 kali pencegahan TPPO dengan jumlah korban 159 orang dan tahun 2023 sebanyak 37 kali dengan jumlah korban 316 orang.

Pencapaian upaya pencegahan TPPO tersebut merupakan hasil kerja sama antar instansi pemerintah yang berupaya memberikan pelindungan kepada masyarakat khususnya Pekerja Migran Indonesia. Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah Provinsi Riau mulai dari Polda Riau, Polairud Polda Riau, Polres Dumai, Polres Bengkalis, Polres Rokan Hilir, Polsek Medang Kampai, Polsek Rupat, dan Lanal Dumai yang selalu berkoordinasi dengan BP3MI Riau.

“Mudah-mudahan kerja sama yang telah dijalin selama ini terus berlanjut sehingga kita bisa memberikan pelayanan pelindungan yang maksimal kepada PMI,” ucap Fanny.

Pemberangkatan PMI secara non prosedural tentu berdampak tidak baik karena dapat menimbulkan permasalahan mulai dari potensi mengalami kekerasan fisik, eksploitasi seksual, diperjualbelikan, dan penindakan (penjara) karena berdokumen tidak lengkap. Oleh karena itu, upaya-upaya pencegahan seperti ini tentunya perlu digalakkan karena ternyata masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memberangkatkan PMI secara nonprosedural.

Fanny juga menyampaikan bahwa BP3MI Riau mendukung Aparat Penegak Hukum seperti jaksa dan hakim untuk mempidanakan dan memvonis pelaku TPPO sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera, seperti harapan yang disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bapak Abdul Kadir karding dalam berbagai kesempatan. Hal ini juga merupakan arahan dari Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan pelindungan kepada PMI. ** (Humas/BP3MI Riau)