Kepala BP3MI Sultra Jadi Narasumber Utama Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Konawe
-

Kepala BP3MI Sultra Jadi Narasumber Utama Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Konawe, (16/07/2025).
Konawe, KP2MI (16/07) – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektoral serta memberikan edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyelenggarakan Sosialisasi Keimigrasian, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perantauan Manusia (TPPM) di Hotel Nugraha, Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis (16/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan prosedur keimigrasian, hak dan kewajiban warga negara, serta regulasi terkait lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Sosialisasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat se-Kabupaten Konawe.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara hadir sebagai narasumber utama dengan materi terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan diawali dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, dan Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengapresiasi antusiasme Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap kegiatan ini. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut untuk memperluas akses informasi mengenai keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Dalam paparannya, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan kebijakan KP2MI terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia. La Ode Askar juga mengulas singkat proses transformasi kelembagaan dari BNP2TKI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tugas dan peran kita dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sangat jelas dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Undang-undang ini menjamin hak Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri, termasuk dalam aspek perlindungan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas La Ode.
Terkait aspek keimigrasian, ia menekankan bahwa paspor adalah dokumen utama bagi calon Pekerja Migran Indonesia untuk bisa bekerja di luar negeri, yang pengurusannya dilakukan melalui Kantor Imigrasi.
“BP3MI Sultra bermitra erat dengan seluruh pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi lainnya untuk memperkuat sinergi pelindungan pekerja migran di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Kehadiran BP3MI Sultra sebagai narasumber utama merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kendari ke BP3MI Sultra sebelumnya, yang menegaskan komitmen kedua institusi vertikal ini dalam memperluas penyebaran informasi regulasi kepada masyarakat. **(Humas/BP3MI Sultra).