Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi IOM Dan UPT BP2MI Wilayah Sumatera Utara Sosialisasikan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang

-

00.06 10 June 2022 1364

UPT BP2MI Wilayah SUmatera Utara berikan sosialisasi bahaya TPPO

Medan, BP2MI (09/06) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Sumatera Utara kembali berkolaborasi dengan IOM  (International Organization for Migration) perwakilan Medan dalam rangka kegiatan sosialisasi yang bertajuk "Peningkatan Kesadaran Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan". yang diselenggarakan di Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (09/06). Menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) wilayah Medan Belawan, para aparatur kelurahan dan juga para Ibu PKK Belawan Bahari yang turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta ini, selain memberi informasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga memberikan informasi cara menjadi Pekerja Migran yang benar yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sumatera Utara, Siti Rolijah menyampaikan himbauan kepada peserta sosialisasi perihal skema dan prosedur bekerja ke luar Negeri. Selain beliau juga menyampaikan pentingnya peran serta dari setiap lini aparatur masyarakat dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada CPMI/PMI sesuai dengan Amanat UU 18 Tahun 2017.

“Pemerintah daerah / desa berperan penting dalam memberikan pelindungan kepada masyarakatnya yang ingin bekerja ke luar negeri, di mulai dari memberikan pemahaman yang benar tentang tata cara bekerja ke luar negeri dengan benar,” ujar Siti di Aula Kantor Kelurahan Belawan Bahari.

Sonang Said selaku Lurah Belawan Bahari menyambut dengan penuh syukur atas kegiatan ini, karena informasi yang disampaikan oleh para Narasumber begitu mengena dan bermanfaat kepada masyarakat, menimbang wilayah Belawan Bahari termasuk kedalam daerah perbatasan.

“Masyarakat lebih melek terhadap peraturan perundangan perihal prosedur bekerja ke luar negeri dan praktik praktik TPPO yang terjadi di sekitar mereka. Masyarakat sangat butuh informasi dari sumber yang valid tentang peluang kerja luar negeri, karena banyaknya kejadian dari masyarakat yg akhirnya terjerumus ke tindak TPPO karena kurangnya pemahaman dan kurangnya penyampaian informasi yg mereka terima,” Jelas Sonang.

Abi Sanjaya perwakilan IOM menyampaikan, edukasi perihal TPPO seperti Jenis-jenis praktik TPPO, ciri-ciri Pelaku TPPO kepada peserta sosialisasi, sebagai bentuk pencegahan dini kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh atas oknum-oknum yang ingin menjerumuskan kepada TPPO.

“Masyarakat harus berhati hati dengan praktik-praktik TPPO yang dikemas lbh halus untuk memperdaya masyarakat, jika ada tawaran-tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan hal hal yg berlebihan, harusnya diwaspadai dan diselidiki terlebih dahulu,” tutur Abi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana para peserta begitu antusias untuk bertanya terkait persyaratan bekerja ke luar negeri, sampai dengan praktik TPPO yang pernah terjadi di lingkungan mereka.

Sosialisasi ditutup dengan penyerahan buku UU 18 Tahun 2017 kepada Lurah Belawan Bahari oleh Kepala UPT BP2MI Medan. Di akhir, Siti Rolijah berharap Aparatur dapat memaksimalkan fungsi dan tugasnya yang telah tercantum dalam UU 18 Tqhun 2017. Sekaligus merangkul untuk bersama-sama memberikan pelindungan menyeluruh kepada para CPMI/PMI dengan harapan tidak ada lagi CPMI/PMI atau masyarakat yang terjerumus kedalam TPPO. ***(HUMAS/UPTMEDAN)