Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kunjungi Ditjen Imigrasi, Kepala BP2MI Jalin Sinergitas Pelindungan PMI

-

00.06 8 June 2022 1452

Kunjungi Ditjen Imigrasi, Kepala BP2MI Jalin Sinergitas Pelindungan PMI

Jakarta, BP2MI (8/6) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyambangi kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka koordinasi pelaksanaan proses penempatan dan integrasi program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Ditjen Imigrasi, Selasa (7/6/2022), Kepala BP2MI beserta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, disambut oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengucapkan apresiasi dan rasa terimakasih atas terlaksananya pertemuan strategis dengan Ditjen Imigrasi. Ia menuturkan bahwa masalah penempatan ilegal PMI merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama.

“Saat ini kami tengah serius melaksanakan 9 Program Prioritas BP2MI yang salah satunya adalah Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI. Berdasarkan penelusuran kami, mafia dan sindikat penempatan Ilegal PMI, tidak sedikit yang dilindungi oleh aparat yang menggunakan atribusi kekuasaan. Fenomena ini merupakan masalah serius yang tidak dapat kami selesaikan sendirj, dan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Imigrasi,” ungkap Benny.

Benny melanjutkan, tidak sedikit pemberangkatan secara ilegal dilakukan dengan modus penggunaan visa turis, visa ziarah, bahkan visa haji. Menurut Benny, perlu kesamaan pandangan antar Kementerian dan Lembaga untuk menegakkan aturan di lapangan.

“Tentu BP2MI tidak punya kewenangan pada domain tersebut. Kami selama ini berfokus melakukan pencegahan pemberangkatan illegal, ketika mendapat informasi di lapangan tentu saja kami kolaborasikan dengan pihak-pihak yang berwenang,” tambah Benny.

Lebih lanjut, Benny menyinggung fenomena tertundanya keberangkatan 147 CPMI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan diterbangkan menuju Malaysia menggunakan visa rujukan.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13 poin F, yang menyebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri CPMI wajib memiliki dokumen visa kerja. 147 CPMI yang akan diterbangkan dengan pesawat carter Malaysia menggunakan visa rujukan dan bukan visa kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. BP2MI dalam pelaksanaan tugasnya, tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Jika keberangkatan dengan visa rujukan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin menjelma menjadi modus yang membuat PMI kita terperangkap pada model penempatan nonprosedural, dan terus dibayar dengan upah yang murah,” tandas Benny.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan masalah keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja secara illegal dengan memanipulasi dokumen, memang menjadi masalah pelik yang kerap dihadapi lembaganya.

“Kewenangan berkaitan verifikasi dokumen administratif memang merupakan ranah kami, dan banyak sekali kasus yang kita temukan di lapangan berkaitan dengan paspor dan visa pemohon. Namun perlu diketahui bahwa terkait paspor, visa, bahkan para penjamin yakni agen-agen pengiriman, dilindungi oleh Undang-Undang. Untuk itu, kami mendorong BP2MI jika memiliki instrument tentang data PMI dan P3MI yang diblacklist, silahkan diserahkan kepada pihak kami untuk ditindaklanjuti,” ungkap Widodo.

Widodo menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara pihak imigrasi dan BP2MI harus dilakukan. Ia bahkan berharap jika memungkinkan, BP2MI dapat menempatkan personil di Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) di daerah-daerah.

“Apa yg disampaikan Pak Kepala BP2MI akan menjadi concern kita bersama, karena imigrasi juga berperan untuk menjaga keamanan negara. Ke depannya, mungkin kita dapat bertemu kembali untuk mengembangkan hal-hal yang dapat disinergikan, termasuk celah-celah apa saja yg bisa kita perbaiki,” ungkap Widodo.

Turut hadir dalam pertemuan, Analis Hukum Ditjen Imigrasi yang merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram; Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya; dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.** (Humas/AH/Aff)