Monday, 16 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Pastikan Kualitas Pelayanan Pelindungan, KP2MI/BP2MI Susun Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.06 10 June 2025 1070

Pastikan Kualitas Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI/BP2MI Susun Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Bogor, KP2MI (10/6) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemerintah daerah, asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), lembaga vokasi, hingga Purna Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Triyono, menyampaikan bahwa penyusunan indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia didasari berbagai permasalah yang kerap menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususunya yang berangkat secara nonprosedural.

“Indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi upaya hadirnya pemerintah untuk memastikan kualitas pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia. Harapannya, indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat mewujudkan pelindungan yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” ujar Triyono dalam laporannya pada Selasa (10/6/2025) di Hotel Grand Savero Bogor.

Staf Khusus Bidang Koordinasi Kebijakan dan Hubungan Internasional, Ahsanul Minan, menjelaskan, indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia dibutuhkan untuk mengukur efektivitas kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh KP2MI/BP2MI.

“KP2MI/BP2MI saat ini memiliki dua peran strategis, yakni dari sisi regulasi dan implementasi. Untuk mengukur efektivitas tersebut, harus ada alat pengukuran yang jelas dan tidak hanya berdasarkan klaim dari Kementerian/Lembaga yang menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia sangat penting untuk dibuat,” papar Minan.

Indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Minan, akan memiliki dua fungsi, yaitu untuk menetapkan dan menilai kualitas tata kelola pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hendra Kusuma Sumantri, yang turut hadir mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengaku bahwa penempatan secara nonprosedural menjadi salah satu kendala terbesar bagi wilayah Jawa Barat.

“Permasalahan terbanyak ada pada penempatan secara nonprosedural ke negara-negara di Timur Tengah. Moratorium atau pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah masih berlaku, tapi keberangkatan secara ilegal ke sana malah semakin marak,” jelas Hendra. * (Humas/CLN)