Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Pemerintah Indonesia Jajaki Peluang Kerja Bagi PMI Sektor Perikanan ke Spanyol

-

00.10 16 October 2019 2260

Kunjungan kerja Dubes RI untuk Spanyol, Hermono, yang diterima oleh Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, Selasa (15/10)

Jakarta, BNP2TKI (16/10) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) RI untuk Negara Spanyol, Hermono, yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) BNP2TKI tahun 2015-2018, di Ruang Rapat Kepala BNP2TKI, Jakarta, pada Selasa (15/10/2019).

Hermono menyampaikan saat ini terbuka peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor perikanan ke negara Spanyol, yang sebelumnya ditutup bagi pekerja asing karena adanya kondisi krisis ekonomi di Spanyol pada tahun 2008-2009 dimana jumlah pengangguran disana mencapai 40%. Namun hal ini sangat berimbas pada sektor perikanan yang menjadi kekurangan pekerja, dikarenakan kurang minatnya warga negara Spanyol untuk bekerja di sektor perikanan tangkap. Untuk itu, pada tanggal 8 April 2019 lalu, pemerintah Spanyol mengeluarkan Resolusi Dewan Menteri yang mengecualikan sektor perikanan dari pembatasan pekerja asing, sehingga saat ini peluang kerja bagi pekerja asing pada sektor tersebut menjadi terbuka.

Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, menyambut baik adanya peluang ini dan mengatakan peluang kerja ke negara Spanyol ini sangat potensial bagi PMI yaitu sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada Kapal Perikanan. Untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Rapat yang dihadiri oleh stakeholder terkait seperti perwakilan dari Dirjen Binapenta dan Binalatas Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran Eselon II di Kedeputian Bidang Penempatan dan Kedeputian Bidang KLN dan Promosi, serta Kedeputian Perindungan ini bertujuan untuk menjajaki mekanisme dan skema dari penempatan PMI Sektor Perikanan di Spanyol.

Adapun persyaratan bagi ABK sektor perikanan ini harus mengikuti Royal Decree nomor 36/2014 tanggal 24 Januari 2014 mengenai Hak Profesional di Sektor Perikanan, yang meliputi usia minimal 16 tahun, harus memiliki sertifikat pelatihan kepelautan, pengalaman minimal 6 bulan di kapal setelah memiliki sertifikat kepelautan, dan memiliki sertifikat pelatihan medis di tingkat dasar. Serta berdasarkan Resolusi Dewan Menteri tanggal 8 April 2019 bahwa pekerja asing juga harus diikutsertakan dalam Sistem Jaminan Sosial di Spanyol (Seguridad Social).

Untuk mengakomodir hal tersebut, rapat ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan merumuskan tindaklanjut dari stakeholder terkait, seperti penunjukkan lembaga pelatihan dan sertifikasi bagi ABK, harmonisasi dan penyusunan kurikulum pelatihan ABK di Indonesia guna memenuhi kebutuhan ABK di Spanyol , serta terkait jaminan sosial yang akan diterima oleh ABK saat pensiun.

Berkaitan dengan jaminan sosial, Hermono menambahkan, “Pekerja asing di Spanyol setelah bekerja selama 15 tahun bisa mendapatkan dana pensiun dari Seguridad Social selama pekerja tersebut berada di Spanyol. Tetapi kalau dana pensiun tersebut mau diterima saat ABK di tanah air, perlu penjajakan lebih lanjut dari BPJS dengan menjalin kerjasama dengan Seguridad Social di Spanyol,” ujarnya.

Mengingat urgensinya isu terkait penempatan PMI sektor perikanan ke Spanyol ini, Dubes RI untuk Spanyol berharap Pemerintah Indonesia bisa merespon dan menindaklanjuti peluang kerja di sektor perikanan ini.

“Kalau kita tidak bisa merespon hal ini dengan baik dan tepat, dikhawatirkan peluang kerja ini akan diisi oleh pekerja dari negara lain,” tutup Hermono.**** (HUMAS/SD)