Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Penerapan Sertifikasi Kompetensi Bagi PMI Jabatan Cleaning Service Mulai 1 Desember 2019

-

00.11 15 November 2019 3522

Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, saat membuka rapat Penerapan Sertifikasi Kompetensi Jabatan Cleaning Service, di Jakarta, Kamis (14/11/2019)

Jakarta, BNP2TKI (14/11/2019) - Dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), BNP2TKI melalui Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen melaksanakan Rapat Penerapan Sertifikasi Kompetensi Jabatan Cleaning Service, yang dihadiri oleh 11 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan 15 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan PMI jabatan cleaning service, di Jakarta, pada Kamis (14/11/2019).

"Isu ini sangat urgent, karena PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan telah memiliki sertifikat kompetensi, sementara PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum belum tersertifikasi," jelas Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono saat membuka rapat.

Disamping itu, tambah Teguh, sertifikat kompetensi merupakan salah satu persyaratan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri, yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat kompetensi kerja dari lembaga terkait, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebagai tahap awal, BNP2TKI akan memfokuskan sertifikasi jabatan untuk cleaning service dikarenakan sejak pemberlakuan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, jabatan tersebut menjadi modus pengiriman ilegal ke Timur Tengah.

"Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada PMI, agar penempatan PMI sesuai dengan kompetensinya sehingga tidak banyak kasus yang bermunculan," ucap Teguh.

Dalam kesempatan ini, yang menjadi narasumber yaitu Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI Haposan Saragih, Kepala Puslitfo BNP2TKI Abd. Ghofar, Wakil Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis, dan perwakilan dari Dit. Standardisasi Kompetensi & Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan M. Syikhab Adrie.

Miftakul menyampaikan bahwa untuk mendukung isu sertifikasi kompetensi ini, arah kebijakan BNSP kedepan adalah dengan mendorong pemenuhan sumber daya manusia untuk proses sertifikasi dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di daerah kantong-kantong PMI.

"BNSP akan menjamin TUK dan asesor tersedia di daerah kantong PMI, seperti di NTB dan NTT. Hal ini untuk memudahkan calon PMI dalam melakukan sertifikasi kompetensi, yang tidak perlu lagi dilakukan di kota-kota besar," ujar Miftakul.

Untuk penerapan sertifikasi kompetensi bagi jabatan cleaning service, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen, Haposan Saragih menyampaikan, "Mulai tanggal 18-29 November 2019 akan dilakukan persiapan dan uji coba, dan mulai 1 Desember 2019 akan dilakukan penguncian sistem bagi calon PMI yang tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk jabatan cleaning service di SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri). Jadi sertifikat kompetensi adalah syarat mutlak bagi PMI. Jika ini sudah berjalan, tahun depan kita bisa menerapkan bagi jabatan formal lainnya," jelas Haposan.

Rapat ini turut dihadiri Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Servulus Bobo Riti, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Ahnas, serta eselon III dan IV di lingkungan BNP2TKI.*** (Humas/SD)