Monday, 29 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Selatan, BP3MI Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Para Stakeholder

-

00.06 23 June 2023 1435

Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Selatan, BP3MI Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Para Stakeholder

Makassar, BP2MI (23/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU), atau penandatanganan kesepakatan bersama dengan berbagai stakeholder, Jumat (23/6/2023).

Bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Sulsel, Makassar, kegiatan MoU ini diselenggarakan oleh Polda Sulsel sebagai pihak pertama, dengan 5 pihak stakeholder yang terdiri dari Pemda Provinsi Sulsel, BP3MI Sulsel, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini bermaksud memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan cara pembentukan satuan tugas (Satgas) TPPO di Provinsi SulSel, mengacu tugas dan kewenangan masing-masing instansi, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan Kesepakatan bersama ini untuk menjamin hak setiap orang yang terindikasi, atau merupakan korban TPPO, melalui upaya penanganan dan perlindungan sampai ke daerah asal mereka,” tutur Setyo.

Ruang lingkup dalam kerjasama ini, menurut Setyo meliputi: Pertukaran data korban asal Sulsel yang terindikasi TPPO; Penyusunan bersama standar identifikasi korban TPPO; Sosialisasi pencegahan TPPO; Pemulangan, penegakan hukum, dan rehabilitasi korban TPPO dari luar negeri; serta Peningkatan kapasitas aparatur terkait di lingkungan Provinsi Sulsel.

“Dalam penandatanganan kesepakatan ini, kami mempunyai prinsip Kepedulian dah Keberpihakan untuk masyarakat yang terindikasi menjadi korban TPPO, maupun WNI yang telah menjadi korban TPPO di luar negeri,” pungkasnya.

Kasubbag Tata Usaha BP3MI Sulsel, Imrana Syatar, mewakili Kepala BP3MI Sulsel, berpendapat bahwa kesepakatan ini adalah amanat dari Peraturan Presiden No.69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang di transformasi menjadi Perpres No. 22 Tahun 2021, serta selanjutnya mendapat amanat dari Presiden Jokowi untuk menjadikan Kapolri sebagai ketua harian Satgas.

“Kita semua di sini mempunyai harapan besar terhadap tindak lanjut setelah penandatanganan kesepakatan ini, semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi pekerja migran Indonesia asal Sulsel, serta menjadikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di Sulsel menjadi lebih baik,” tutup Imrana. (Humas/BP3MI Sulawesi Selatan)