Tiga Bulan Tertahan di OMAN, Pekerja Migran asal Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil Dipulangkan
-

Tiga Bulan Tertahan di OMAN, Pekerja Migran asal Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil Dipulangkan.
Kendari, KemenP2MI (28/05/2025) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses laporan dan aduan dari Pekerja Migran Indonesia atas nama Itra Frastica HS yang mengalami permasalahan di negara Oman.
Diketahui Itra berangkat secara ilegal oleh agen/penyalur tidak resmi pada awal Februari 2025. Selama hampir tiga bulan Itra mengalami proses panjang hingga dipulangkan ke Indonesia dan selama itu pula Itra selalu memberikan kabar mengenai perkembangan kondisinya dan proses hukumnya kepada petugas BP3MI Sultra.
Hingga pada 27 Mei 2025, BP3MI Sulawesi Tenggara menerima surat dari BP3MI Banten dengan Nomor: B.036/P4MI Bandara Internasional Soekarno Hatta/PB.05.03/V/2025 perihal Pemulangan 1 Pekerja Migran Indonesia Tujuan Sulawesi Tenggara. Petugas BP3MI Sultra langsung melakukan penjemputan sesuai jadwal kedatangan pada Rabu (28/05/2025), Pukul 17.21 dengan menumpang pesawat Supet Air Jet dari Jakarta.
Saat di Helpdesk BP3MI Sultra di Bandara HaluOleo, Itra menceritakan kepada petugas kronologi kejadian yang menimpanya.
“Saya diajak Elda kerja di Oman, dia belikan tiket ke Jakarta. Di Jakarta, saya dan teman-teman lainnya proses paspor di Imigrasi Bogor. Setelah beberapa hari di di Jakarta, saya berangkat ke Oman sekitar akhir Februari,” ungkap Itra.
Saat berada di Bandara Jakarta, ada orang yang mengawalnya hingga tidak menemui kesulitan saat pemeriksaan sampai masuk ke dalam pesawat.
“Saya diantar jadi tidak diperiksa dokumen. Tapi sampai di Oman, semua dokumen seperti KTP, paspor dan visa ditahan sama orang kantor,” lanjut Itra.
Itra sudah merasa ada yang ganjil saat tiba di Oman dimana semua dokumen ditahan dan aktifitas dibatasi.
“Baru 4 hari kerja, saya alami kondisi yang berbeda dari yang dijanjikan Elda. Saya kerjakan tugas laki-laki yang tidak wajar. Tidak dikasih makan sebagaimana layaknya dan saya sering dipukul oleh majikan, serta sering dikurung di ruangan dengan teman-teman lain dan tidak jelas alasannya,” tutur Itra kepada petugas.
Atas kondisi tersebut, kemudian Itra mengamankan diri di KBRI Muscat, Oman, di mana sebelumnya sempat 3 (tiga) hari tinggal di sebuah penginapan. Hampir selama 3 (tiga) bulan tinggal di shelter yang disiapkan pihak KBRI, ia tertahan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena seluruh dokumen ditahan oleh majikan.
Selama disana, Itra melakukan proses mediasi dengan pihak majikan yang diperantarai oleh pihak KBRI, namun tidak menemui hasil. Sehingga Itra pun harus menjalani proses persidangan atas laporan dari pihak majikan.
“Saya jalani dua kali sidang dan ada kuasa hukum dari KBRI. Saya minta dibebaskan dari tuntutan dan dipulangkan ke Indonesia,” terang Itra.
Proses persidangan yang didampingi oleh kuasa hukum dari KBRI Oman, menghasilkan putusan agar pihak majikan mengembalikan semua dokumen Itra yang ditahan selama ini.
Itra dan keluarga di Indonesia kemudian mengupayakan biaya kepulangan dari Oman ke Indonesia, hingga akhirnya dana yang terkumpul hanya sanggup membiayai tiket hingga sampai ke Jakarta saja. Setibanya di Jakarta, Itra di fasilitasi oleh BP3MI Banten atas arahan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang beberapa hari sebelumnya telah menerima permohonan fasilitasi dari pihak BP3MI Sultra.
Atas kejadian ini, Petugas BP3MI Sultra memberikan nasehat dan edukasi kepada Itra agar tidak lagi mudah mempercayai pihak atau oknum yang menjanjikan kerja ke luar negeri dengan cara cepat karena itu sudah indikasi perdagangan orang.
Petugas BP3MI Sultra juga meminta itra agar menyampaikan ke seluruh keluarga di kampungnya di Lawulo, Konawe karena disana banyak penyalur ilegal yang menyusup mengatasnamakan kekeluargaan untuk menjaring warga yang lemah secara ekonomi untuk nekat meninggalkan rumah guna bekerja di Timur Tengah dengan cara ilegal.
Setelah melakukan interview dan pendataan di HelpDesk Bandara Halu Oleo, dengan didampingi dua petugas BP3MI Sultra, Itra diantar pulang ke rumah keluarganya di daerah Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Itra kemudian diserahkan ke pihak keluarga yang diterima langsung oleh ayah kandungnya, Hasmudin. Lebih lanjut, Ayah Itra mengungkapkan kepada petugas BP3MI Sultra bahwa proses hukum kepada Edla tetap dilanjutkan, karena tidak mau lagi ada korban seperti anaknya.
Petugas BP3MI Sultra, Ery Wahyuni mengungkapkan bahwa kelanjutan proses hukum diserahkan kepada keluarga.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polda dan kami BP3MI Sultra siap mendampingi,” ujarnya. ** (Humas/BP3MI Sultra)