G to G jepang
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) KANDIDAT NURSE (KANGOSHI)DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG BATCH XIII TAHUN 2020
09.01
25 January 2019
143066
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
KANDIDAT NURSE (KANGOSHI)DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
PROGRAM G TO G KE JEPANG
BATCH XIII TAHUN 2020
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG. 40/PEN-PPP/I/2019
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Angkatan ke – 13 untuk penempatan tahun 2020, bersama ini diberitahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut:
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER ( KAIGOFUKUSHISHI )
Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)
Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan melalui online sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
Kandidat Nurse
Catatan :
C. MEKANISME PENDAFTARAN
Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id (halaman registrasi jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.
D. WAKTU PENDAFTARANWaktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2020 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2019.
E. PENYAMPAIAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARANCPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
F. TEMPAT VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini.
G. BIAYA PENEMPATAN
Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
H. INFORMASI DAN PERTANYAANInformasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id.
I. KETENTUAN PROGRAMProgram ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).
Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Januari 2019
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Ir.Arini Rahyuwati,M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001
Lampiran:
1. DAFTAR ALAMAT BP3TKI dan LP3TKI.pdf
2. Surat Pernyataan.pdf
3. Item Pemeriksaan GtoG Jepang.pdf
4. BIAYA PENEMPATAN CTKI PROGRAM G TO G KE JEPANG 2019.pdf
PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
KANDIDAT NURSE (KANGOSHI)DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
PROGRAM G TO G KE JEPANG
BATCH XIII TAHUN 2020
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG. 40/PEN-PPP/I/2019
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Angkatan ke – 13 untuk penempatan tahun 2020, bersama ini diberitahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut:
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER ( KAIGOFUKUSHISHI )
Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)
- Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2019.
- Pendidikan minimal D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan.
- Melampirkan fotokopi ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
- Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.
- Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2019.
- Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners.
- Pengalaman kerja komulatif 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
- Melampirkan fotokopi ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
- Melampirkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
- Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif terhitung mulai tanggal terbit STR.
Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Paspor (jika ada).
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose.
- Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa.
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Fotokopi hasil medical checkup dengan keterangan “FIT to Work”, dengan item pemeriksaan terlampir.
- Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 4 (empat) lembar.
- Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik.
- Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri.
- Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
- Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang setara N5 yang dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan melampirkan fotocopy sertifikat tersebut.
- Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan melalui online sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
Kandidat Nurse
- Scan KTP dalam extensi .jpg.
- Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada).
- Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg.
- Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf.
- Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf.
- Scan Pas foto 1 buah.
- Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg.
- Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf, dan.
- Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf.
- Scan KTP dalam extensi .jpg.
- Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada).
- Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg.
- Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf.
- Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf.
- Scan Pasfoto 1 buah dalam extensi.jpg.
- Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf.
Catatan :
- Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
- Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi.
- Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar.
- Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
- Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1 MB dan ukuran file dalam extensi. Pdf maksimal 3 MB.
C. MEKANISME PENDAFTARAN
Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id (halaman registrasi jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.
D. WAKTU PENDAFTARANWaktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2020 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2019.
E. PENYAMPAIAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARANCPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
- CPMI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online;
- CPMI membawa dokumen asli yang di scan;
- Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
- Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
- Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI;
- Waktu penyampaian dan seleksi administrasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2020 adalah 04 Februari s.d 31 Mei 2019.
F. TEMPAT VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini.
G. BIAYA PENEMPATAN
Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
H. INFORMASI DAN PERTANYAANInformasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id.
I. KETENTUAN PROGRAMProgram ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).
Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Januari 2019
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Ir.Arini Rahyuwati,M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001
Lampiran:
1. DAFTAR ALAMAT BP3TKI dan LP3TKI.pdf
2. Surat Pernyataan.pdf
3. Item Pemeriksaan GtoG Jepang.pdf
4. BIAYA PENEMPATAN CTKI PROGRAM G TO G KE JEPANG 2019.pdf