Tuesday, 10 December 2024
logo

G to G jepang

G to G jepang

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON KANDIDAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA NURSE (KANGOSHI) DAN CALON KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG BATCH XVIII PENEMPATAN TAHUN 2025

00.05 9 May 2024 101616

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON KANDIDAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA NURSE (KANGOSHI) DAN CALON KANDIDAT

CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG

BATCH XVIII PENEMPATAN TAHUN 2025

NOMOR: PENG. 267/KWS1-DIT2/PP.02.04/I/2024

 

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang, Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Angkatan ke XVIII untuk Penempatan Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

 

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) 

Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2024;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan/D4 Keperawatan/S1 Keperawatan atau D3 non Keperawatan + sertifikat careworker dari lembaga pelatihan;
  3. Scan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker (kaigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau computer (.PDF max 500kb);
  4. Scan Sertifikat lulus dengan kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang  dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (.PDF max 500kb).

Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2024;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners;
  3. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) dari  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose dalam satu file (.PDF max 500kb);
  4. Scan surat keterangan pengalaman kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2024, terhitung mulai tanggal terbit STR (.PDF max 500kb);
  5. Scan Sertifikat lulus dengan kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang  dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (.PDF max 500kb).

Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse

  1. Scan E-KTP (.JPG max 500kb);
  2. Scan Paspor apabila ada (.JPG max 500kb);
  3. Scan Kartu Pencari Kerja/AK1 (.PDF max 500kb);
  4. Scan Ijazah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam satu file (.PDF max 500kb);
  5. Scan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam satu file (.PDF max 500kb);
  6. Scan sertifikat pelatihan careworker bagi calon PMI lulusan D3 non Keperawatan (.PDF max 500kb), diunggah di kolom “Sertifikasi Kompetensi Kerja”;
  7. Scan Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa (Format surat dalam lampiran) (.PDF max 500kb);
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (.PDF max 500kb);
  9. Scan Surat Keterangan Sehat (.PDF max 500kb);
  10. Scan Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm (.JPG max 2mb);
  11. Scan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkan dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri (Format surat dalam lampiran) (.PDF max 500kb);
  12. Scan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri (Format surat dalam lampiran) (.PDF max 500kb);
  13. Bagi CPMI yang dinyatakan lulus matching apabila mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti program G to G ke Jepang selama 2 tahun;
  14. Bagi wanita tidak hamil (selama proses seleksi sampai berangkat) dan tidak pernah bertato. Bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik.

Catatan:

  1. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan (Huruf A) saat verifikasi di BP3MI;
  2. Data pada KTP, Paspor, dan Ijazah harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar;
  3. Semua Scan Dokumen harus terlihat JELAS dan RAPIH disesuaikan dengan format dan ukuran yang ditentukan;
  4. Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang level N5 diwajibkan karena pada masa pelatihan 6 bulan di Indonesia harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation;
  5. Sertifikat dari Program SSW/Tokuteiginou tidak dapat digunakan sebagai pengganti Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT dan/atau Sertifikat Pelatihan Careworker;
  6.  Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Penerjemah tersumpah;
  7. Dokumen Paspor wajib dimiliki peserta setelah dinyatakan lolos tahap “Matching”;
  8. Akan diadakan Tes Kemampuan Dasar Bahasa Jepang.

 

B. PENDAFTARAN

Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan secara online di website SISKOP2MI diawali dengan membuat akun SISKOP2MI dengan mengisi data diri yaitu;

  1. NIK
  2. Nama
  3. Tanggal Lahir
  4. Nama Ibu Kandung Pelamar
  5. Nomor HP Aktif
  6. Alamat Email Aktif
  7. Password
  8. Scan/Foto E-KTP

Setelah menginput data diri, pelamar akan menerima email aktivasi dari SISKOP2MI untuk aktivasi. Apabila pelamar tidak melakukan aktivasi akun, maka akun SISKOP2MI tidak dapat dipergunakan. Setelah aktifasi akun, pelamar dapat login melalui SISKOP2MI untuk memilih lowongan kerja Skema Penempatan Pemerintah (G to G) di Jepang dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan dalam huruf A di atas.

 

C. MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Registrasi pendaftaran diawali dengan Pelamar membuat/mendaftar akun SISKOP2MI melalui website SISKOP2MI;
  2. Pelamar mengisi data diri sebagaimana tercantum dalam huruf B di atas, kemudian lakukan Submit;
  3. Lakukan aktifasi akun SISKOP2MI pada email yang dikirimkan SISKOP2MI di alamat pelamar;
  4. Pelamar melakukan login dengan akun SISKOP2MI di website SISKOP2MI dan melengkapi/menginput data profil diri peserta pada akun pelamar;
  5. Setelah data diri peserta lengkap, pilih lowongan pekerjaan pada skema penempatan pemerintah atau G to G Jepang, kemudian pelamar memilih lowongan pekerjaan sesuai jabatan (Nurse dan Careworker) yang di inginkan ;
  6. Pelamar menggungah (upload) scan dokumen yang dipersyaratkan dalam huruf A diatas, termasuk memilih lokasi tempat verifikasi dokumen di BP3MI daerah (Daftar BP3MI Terlampir);
  7. Pelamar yang telah menyelesaikan unggah dokumen dan melakukan submit diakhir akan mendapatkan surat lamaran ber-QR Code yang terdapat di akun SISKOP2MI pelamar pada Laman Riwayat Penempatan;
  8. Surat Lamaran ber-QR Code dapat dipergunakan untuk melakukan pengecekan tahapan proses seleksi pelamar;
  9. Akun SISKOP2MI yang dimiliki pelamar tidak dapat digunakan untuk melawar lowongan kerja skema penempatan lainnya pada saat Pelamar sudah lolos seleksi “Matching”.

 

D. WAKTU PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang Batch XVIII tahun Penempatan 2025 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2024.

 

E. VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN

Pelaksanaan Verifikasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang Penempatan tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 05 Juni 2024 di BP3MI yang telah pelamar pilih saat mendaftar. Adapun ketentuan verifikasi dokumen pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pelamar membawa surat lamaran ber-QR Code yang sudah dicetak atau soft file di flashdisk;
  2. Pelamar membawa dokumen asli persyaratan pendaftaran pada huruf A dan B diatas, beserta Scan dokumen asli dalam flashdisk dalam format .JPG dan .PDF;
  3. Verifikasi dilakukan langsung oleh Pelamar di BP3MI yang dipilih masing-masing atau tidak dapat diwakilkan oleh orang lain;
  4. Pastikan Nomor HP dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar selalu aktif;
  5. Pelamar memastikan secara berkala terkait perkembangan proses tahapan seleksi berikutnya pada pengumuman G to G ke Jepang di website BP2MI dan SISKOP2MI.

 

F. TEMPAT VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)

Tempat verifikasi dokumen pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) Batch XVIII G to G Jepang Penempatan Tahun 2025 dilakukan di BP3MI dan P4MI dengan alamat sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

 

G. INFORMASI DAN PERTANYAAN

Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bp2mi.go.id.

 

H. KETENTUAN PROGRAM

Program ini hanya berlaku bagi para pelamar yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).

 

I. UNTUK MENJADI PERHATIAN

Untuk menambah pengetahuan dan keterampilan Bahasa, bagi para pelamar yang ingin mendaftar Program G to G (EPA) Batch XVIII Penempatan Tahun 2025, untuk mengikuti pembelajaran secara online melalui link https://minato-jf.jp/ dan diharapkan dapat menyelesaikan modul pembelajaran Hiragana A1 Self-Study Course, Katakana A1 Self-Study Course, Marugoto (Katsudoo & Rikai) Self-Study Course A1-1, A1-2, A2-1, A2-2 pada website tersebut, guna mendapatkan sertifikat tanda selesai mengikuti pembelajaran tersebut yang akan menjadi nilai tambah dalam seleksi Program G to G Batch XVIII Penempatan Tahun 2025, adapun sertifikat ini bukan untuk pengganti syarat Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT.

Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

 

Jakarta, 31 Januari 2024

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Asia dan Afrika

 

TTD.

 

Seriulina Tarigan

NIP. 19670107 199203 2 001



Lampiran:
1. Draft Surat Pernyataan bagi CPMI Angkatan XVIII tahun 2025.pdf
2. Panduan pembuatan akun dan melamar pada SISKOP2MI.pdf
3. Daftar_Lokasi_BP3MI.pdf