Thursday, 26 June 2025
logo

G to G jepang

G to G jepang

PENGUMUMAN SISTEM PENDAFTARAN ONLINE PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) RE-ENTRY KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) Ex. PROGRAM G TO G JEPANG (EPA)

00.02 7 February 2020 6091

PENGUMUMAN SISTEM PENDAFTARAN ONLINE 
PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) RE-ENTRY
KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
Ex. PROGRAM G TO G JEPANG (EPA)

 Nomor: PENG. 34 /PEN-PPP/II/2020

Sehubungan dengan pendaftaran secara online penempatan CPMI Re-Entry Jepang (Ex. EPA) yang telah lulus Ujian Nasional (Kokka-Shiken) di Jepang melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id/, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Pendaftaran Program Penempatan CPMI Re-entry Jepang

Syarat Khusus:

  1. Alumni Peserta Program EPA G to G Jepang (Ex. EPA);
  2. Memiliki Sertifikat Kelulusan Ujian Nasional Profesi di Jepang, dan;
  3. Memiliki Sertifikat Registrasi Profesi dari Jepang.

Syarat Umum:

  1. Scan E-KTP / Resi KTP;
  2. Scan Kartu Keluarga;
  3. Scan Paspor;
  4. Scan Ijazah Terakhir;
  5. Scan Pas Foto (Background Putih);
  6. Scan Japanese Language Proficiency Test (JLPT);
  7. Scan Sertifikat Kelulusan Ujian Nasional Profesi di Jepang;
  8. Scan Sertifikat Registrasi Profesi dari Jepang;
  9. Form 7 (Nurse);
  10. Form 8 (Careworker).

 

  1. Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id, kemudian mengakses laman “Simple to Japan. Setelah melakukan registrasi, silahkan mencetak form registrasi pendaftaran dan kemudian mengirimkan bukti pendaftaran ke email gtogjepang@bnp2tki.go.id, dengan diberikan keterangan SUBJEK: “PENDAFTARAN_RE-ENTRY_JEPANG”.

 

  1. Informasi dan Pertanyaan

Pertanyaan terkait pendaftaran Re-entry dapat menghubungi email kami di gtogjepang@bnp2tki.go.id dengan diberikan keterangan SUBJEK: “PERTANYAAN_RE-ENTRY_JEPANG”

 

  1. Biaya Penempatan

Biaya Penempatan Program Re-entry Jepang yang dibebankan ke CPMI hanya BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp. 486.000,-. Terkait Biaya Medical Check-up maksimal Rp. 1.000.000,- yang akan di-reimburse ketika CPMI secara resmi telah diterima dan berangkat ke Jepang.

Demikian pengumuman ini disampaikan, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 Jakarta,  06 Februari 2020

                        Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

                         Ttd.

         Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

      NIP. 19610203 198703 2 001

 



Lampiran:
1. Pengumuman Reentry 2020.pdf
2. Contoh Sertifikat Registrasi Profesi.pdf
3. Contoh Sertifikat Kelulusan Ujian Nasional.pdf