G to G jerman
PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN IURAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA SELAMA DAN SETELAH BEKERJA BAGI KANDIDAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G PERAWAT DI JERMAN BATCH I TAHUN 2021
00.09
7 September 2023
408
PEMBERITAHUAN
KEWAJIBAN IURAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
SELAMA DAN SETELAH BEKERJA
BAGI KANDIDAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PROGRAM G TO G PERAWAT DI JERMAN
BATCH I TAHUN 2021
Nomor : Peng. 60 /KWS3.DIT2/PP.02.06/IX/2023
Diberitahukan kepada Kandidat Pekerja Migran Indonesia Program G to G Perawat di Jerman Batch I Tahun 2021 yang telah mendapatkan Visa Kerja sebagaimana terlampir pada lampiran I pengumuman ini sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka CPMI Program G to G Perawat di Jerman wajib mengikuti jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebelum, selama dan setelah bekerja;
- Sebelumnya, Kandidat telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja sebesar Rp. 37.500,- untuk masa pelindungan selama 5 (lima) bulan terhitung sejak Kandidat CPMI mengikuti Pelatihan Bahasa Jerman;
- Sebelum diberangkatkan ke Jerman, Kandidat wajib melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama dan setelah bekerja sebesar Rp. 332.500,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Pembayaran iuran ini dilakukan sebanyak 1(satu) kali dan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan.
- Pengajuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama dan setelah bekerja dapat dilakukan secara mandiri oleh Kandidat melalui SISKOP2MI untuk pembuatan Kode Billing Pembayaran. Tata cara pengajuan Kode Billing Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama dan setelah bekerja dapat dipelajari pada lampiran pengumuman ini.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui salah satu kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan link berikut: https://bp2mi.go.id/bayarjamsos
- Informasi ataupun pertanyaan lebih lanjut dapat terkait pengumuman ini dapat disampaikan melalui email Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah: kawasan3.pp.ertim@bp2mi.go.id
Demikian untuk menjadi perhatian, terima kasih
Jakarta, 6 September 2023
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Eropa dan Timur Tengah
TTD
Dra Dyah Rejekiningrum, M.M
NIP. 19661223 199303 2 001
Tembusan Yth:
- Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, BP2MI;
- Direktorat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker R.I;
- Kepala Pusdatin BP2MI.
Lampiran:
1. PENG. 60.pdf
2. Lamp. PENG. 60.pdf
3. TATA CARA PENGAJUAN ID BILLING PEMBAYARAN BPJS TK SELAMA DAN SETELAH BEKERJA.pdf