Wednesday, 30 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

LAUNCHING APLIKASI E-LAPOR DIRI BAGI PMI SINCERELY WORKER (PMI RE-ENTRY) PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN (E-LARICEKATAN)

00.03 6 March 2020 62908

PENGUMUMAN

Nomor: PENG.311/PEN-PPP/VI/2019

 

Seperti telah disampaikan pada pengumuman nomor PENG.284/PEN-PPP/V/2019 mengenai Pre-Launching Aplikasi E-Lapor Diri Bagi PMI Sincerely Worker (PMI Re-Entry) Program G to G ke Korea Selatan (E-LARICEKATAN) bersama ini diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea Selatan khususnya PMI Sincerely Worker atau yang lebih dikenal PMI Re-Entry yang akan melakukan proses lapor diri sudah dapat mengakses aplikasi E-LARICEKATAN (Panduan pengoperasian aplikasi dapat diunduh di lampiran pengumuman ini) 

Atas dasar hal tersebut kami minta kepada seluruh PMI Sincerely Worker / Re-Entry / Committed Worker yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan lapor diri untuk proses penempatan kembali ke Korea Selatan melalui aplikasi E-LARICEKATAN yang diharapkan mampu memudahkan PMI untuk lapor diri tanpa harus datang ke kantor UPP BNP2TKI.

PMI Re-Entry (Sincerely Worker) cukup melakukan proses lapor diri melalui sistem aplikasi yang dapat diakses melalui g2g.bnp2tki.go.id dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Telah teregistrasi sebagai PMI Sincerely Worker di aplikasi SPAS;
  2. Scan berwarna paspor halaman depan dengan masa berakhir maksimum 1 tahun ke depan. (ukuran sebenarnya);
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Scan Kartu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bila ada;
  5. Scan kontrak kerja (SLC) bila ada;
  6. Scan foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 background warna putih;
  7. Tidak pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainnya selama di Korea Selatan;
  8. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  9. Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 13 Juni 2019

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

NIP. 19610203 198703 2 001

 



Lampiran:
1. PANDUAN DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf
2. PANDUAN VISUAL DALAM PENGOPERASIAN APLIKASI E-LARICEKATAN.pdf