Wednesday, 30 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

LAUNCHING PEMINDAHAN LAYANAN LAPOR DIRI BAGI PMI SINCERELY WORKER (PMI RE-ENTRY) PROGRAM G TO G KOREA SELATAN DARI G2G.BP2MI.GO.ID KE SISKOP2MI

00.10 2 October 2023 4622

LAUNCHING PEMINDAHAN LAYANAN LAPOR DIRI

BAGI PMI SINCERELY WORKER (PMI RE-ENTRY)

PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

DARI G2G.BP2MI.GO.ID KE SISKOP2MI

 

Nomor : PENG.233/KWS1.DIT2/PP.02.06/IX/2023

 

          Sehubungan dengan pengumuman Pre-Launching Pemindahan Layanan Lapor Diri Bagi PMI Sincerely Worker (PMI Re-Entry) Program G To G Korea Selatan Dari g2g.bp2mi.go.id ke SISKOP2MI pada tanggal 27 September 2023 Nomor: PENG.226/KWS1.DIT2/PP.02.06/IX/2023, maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak 29 September 2023, layanan lapor diri PMI Re-Entry Program G to G Korea Selatan yang semula dilakukan melalui aplikasi E-LARICEKATAN di g2g.bp2mi.go.id, dipindahkan ke SISKOP2MI.
  2. PMI Re-Entry (Sincerely Worker) dapat melaporkan diri melalui SISKOP2MI dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa kontrak pertama dengan membawa kontrak kerja baru (Standar Labor Contract-SLC) dari pengguna (user) yang sama;
  • Scan berwarna paspor halaman depan dengan masa berakhir maksimum 1 tahun ke depan sesuai dengan ukuran sebenarnya (format jpg);
  • File asli pasfoto dengan latar belakang putih (format jpg);
  • Scan KTP (format jpg);
  • Scan Ijazah asli terakhir (format jpg);
  • Scan KTP Kontak Darurat (format jpg);
  • Scan Kartu Keluarga (format jpg);
  • Scan kontrak kerja (SLC) (format pdf);
  • Tidak pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainnya selama di Korea Selatan;
  • Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  • Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.

 

3. Petunjuk teknis pendaftaran untuk PMI Re-Entry Program G to G Korea Selatan (Lapor Diri) pada sistem SISKOP2MI terlampir.

 

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

 

Jakarta, 29 September 2023

a.n Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika

 

TTD

 

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001



Lampiran:
1. Petunjuk Teknis SISKOP2MI - G to G Korea Reentry.pdf
2. Petunjuk Teknis Pembuatan Akun SISKOP2MI Tahun 2023.pdf