Friday, 25 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA-DEPOK 24-29 MEI 2022

00.05 18 May 2022 9566

PENGUMUMAN

No : PENG.30/SU.PPSDM/PP.02.07/V/2022

PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA

Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), sebagai salah satu syarat bagi Calon PMI yang akan ditempatkan bekerja di Republik Korea (Skema Penempatan Pemerintah), yaitu:

Dari nomor urut 01 (satu) atas nama: SETIAWAN ASEP WAWAN tanggal lahir 19/09/1994 s.d. nomor urut 400 (empat ratus) atas nama: SUKARNO DANU tanggal lahir 11/09/1986, tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada:

Hari dan Tanggal

:

Selasa, 24 Mei 2022 s.d Minggu, 29 Mei 2022

Tempat

:

KINASIH RESORT DEPOK

Alamat

:

Jl. Raya Tapos, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459

Berikut adalah hal penting yang wajib diketahui dan ditaati oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea pada saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education), antara lain:

  1. Calon PMI wajib hadir pada panggilan hari pertama (Selasa, 24 Mei 2022) paling lambat pukul 08.00 WIB.
  2. Membawa asli KTP.
  3. Wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi pada HP Pribadi.
  4. Disarankan melakukan swab antigen (dalam kurun waktu 1x24 jam), dengan hasil negatif yang masuk dalam aplikasi PeduliLindungi
  5. Disarankan Membawa kartu BPJS Kesehatan
  6. Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://bit.ly/biodataopp)  dan membawa Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) Calon Pekerja Migran Indonesia ke Republik Korea yang sudah ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000,-. Untuk nanti dapat diserahkan kepada panitia penyelenggara di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education). Formulir dan surat sebagaimana terlampir.
  7. Calon PMI wajib menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib memakai masker medis untuk kegiatan selama 6 hari (tidak boleh masker kain) dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  8. Selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) wajib berpakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi serta telah memangkas rambut rapi untuk Calon PMI Pria.
  9. Membawa Peralatan Mandi Pribadi (Handuk, Sabun, Sampo, Sikat dan Pasta Gigi)
  10. Membawa kaos dan celana training untuk keperluan olahraga
  11. Membawa peralatan alat tulis (buku catatan dan pulpen), payung, dan obat-obatan (bagi Calon PMI yang memiliki riwayat penyakit atau dalam masa pengobatan).
  12. Calon PMI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  13. Pada saat Calon PMI mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) tidak diperkenankan keluar dari lokasi kecuali seijin panitia di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  14. Bagi Calon PMI yang dipanggil namun berhalangan hadir, dapat melihat  ketentuan  pada pengumuman nomor PENG.27/SU.PPSDM/PP.02.07/V/2022 tentang Penjadwalan Ulang CPMI yang telah dipanggil Preliminary Education (Orientasi Pra Pemberangkatan) Namun Tidak Dapat Hadir dengan link (https://bit.ly/3MpPNJp).

Hal-Hal Penting yang perlu menjadi perhatian bagi Calon PMI:

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka Calon PMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial pra yang dibayarkan sebesar Rp. 37.500,-.

Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah Ke Republik Korea melalui website g2g.bnp2tki.go.id. Terkait dengan hal tersebut, seluruh Calon PMI yang akan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilihat pada pengumuman nomor PENG.08/KWS1/XII/2021 tentang Kewajiban Pembayaran BPJS Pra bagi PMI yang akan mengikuti Preliminary Education dengan link (https://bit.ly/3IFJDD8). Adapun untuk alur prosesnya juga dilampirkan dalam pengumuman ini.

Kemudian untuk menjadikan perhatian, seluruh PMI wajib melakukan pembayaran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).

Untuk informasi lebih lanjut Calon PMI dipersilahkan untuk menghubungi nomor call center: 0822 4477 4678 (Whatsapp) atau email: ppsdm.opp@gmail.com.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.                                                                 

Jakarta, 18 Mei 2022

Kepala

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

TTD

Ahnas, S.Ag, M.Si.

NIP. 19700416 199803 1 003



Lampiran:
1. 01. LAMPIRAN PENGUMUMAN Peserta Depok Gelombang 8 Tahun 2022.pdf
2. 02. PETA LOKASI DEPOK.pdf
3. 03. template_Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Protokol Kesehatan Prelim.pdf
4. 04. TATA TERTIB PRELIM.pdf
5. 05. Tahapan Pembuatan BPJS TK.pdf