Tuesday, 12 November 2024

G to G korea

G to G korea

PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA-SAWANGAN-9 S.D 14 SEPTEMBER 2024 (SAWANGAN GELOMBANG 11 TAHUN 2024)

00.09 5 September 2024 3250

PENGUMUMAN

No: PENG.1041 /SU.PPSDM/PP.02.07/IX/2024

PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA

(SAWANGAN GELOMBANG 11)

Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), sebagai salah satu syarat bagi Calon PMI yang akan ditempatkan bekerja di Republik Korea (Skema Penempatan Pemerintah), yaitu:

Dari nomor urut 01 (satu) atas nama: NUGROHO ENDRA LUKY tanggal lahir 1992/07/01 s.d. nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) atas nama: AMINUDDIN FAHRI tanggal lahir 1997/02/01, tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada:

Hari dan Tanggal

:

Senin, 9 September s.d 14 September 2024

Tempat dan Alamat

:

BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Jl. Raya Parung - Ciputat No.KM. 22-23, Bojongsari Baru, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516

Berikut adalah hal penting yang wajib diketahui dan ditaati oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea pada saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education), antara lain:

  1. Calon PMI wajib hadir pada panggilan hari pertama (Senin, 9 September 2024) paling lambat pukul 07.00 WIB.
  2. Calon PMI wajib membaca Pengumuman nomor: PENG.015/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023 tentang Kriteria Pembatalan Standart Labour Contract (SLC) sebagaimana terlampir (https://bit.ly/3loXmHs), agar hadir pada Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) dan tidak mengajukan izin kecuali mendesak.
  3. Pada Orientasi Pra Pemberangkatan akan dilaksanakan kegiatan Pemberkasan sehingga diwajibkan untuk Calon PMI membawa dokumen-dokumen lengkap untuk persyaratan pemberkasan.
  4. Membawa asli KTP.
  5. Wajib membawa SLC Lengkap (wajib di cetak/hardcopy) yang diunduh dari akun EPS.
  6. Disarankan Membawa kartu BPJS Kesehatan.
  7. Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://bit.ly/biodataopp).
  8. Calon PMI wajib menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, disarankan memakai masker medis untuk kegiatan selama 6 hari (tidak boleh masker kain) dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  9. Selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) seluruh Calon PMI wajib berpakaian kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi hitam serta wajib memangkas rambut maksimal 1 cm (potongan rambut 0-1) dan kumis juga janggut dari kampung halaman khusus Calon PMI Pria. (contoh potongan rambut 0-1 sebagaimana terlampir).
  10. Membawa kaos dan celana training untuk keperluan olahraga.
  11. Membawa peralatan mandi (Handuk, Sabun, Shampo, sikat gigi, dan pasta gigi).
  12. Membawa peralatan alat tulis (buku dan pulpen), payung, dan obat-obatan (bagi Calon PMI yang memiliki riwayat penyakit atau dalam masa pengobatan).
  13. Calon PMI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  14. Pada saat Calon PMI mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) tidak diperkenankan keluar dari lokasi kecuali seijin panitia di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
  15. Bagi Calon PMI yang dipanggil namun berhalangan hadir, dapat melihat ketentuan pada pengumuman nomor PENG.27/SU.PPSDM/PP.02.07/V/2022 tentang Penjadwalan Ulang CPMI yang telah dipanggil Preliminary Education (Orientasi Pra Pemberangkatan) Namun Tidak Dapat Hadir dengan link (https://bit.ly/3MpPNJp).

Hal-Hal Penting yang perlu menjadi perhatian bagi Calon PMI:

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka Calon PMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial pra yang dibayarkan sebesar Rp. 37.500,-.

Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah Ke Republik Korea melalui website https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait dengan hal tersebut, seluruh Calon PMI yang akan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilihat pada pengumuman nomor PENG.08/KWS1/XII/2021 tentang Kewajiban Pembayaran BPJS Pra bagi PMI yang akan mengikuti Preliminary Education dengan link (https://bit.ly/3IFJDD8) dan Pengumuman nomor PENG.244/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023 tentang Penyesuaian Layanan Kode Billing Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Melalui Kanal Pendaftaran Online Mandiri Skema G To G Korea Selatan. Adapun untuk alur prosesnya juga dilampirkan dalam pengumuman ini dengan link (https://bit.ly/46GEXJ4).

Kemudian untuk menjadikan perhatian, seluruh PMI wajib melakukan pembayaran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).

Untuk informasi lebih lanjut Calon PMI dipersilahkan untuk menghubungi nomor call center: 0822 4477 4678 (Whatsapp) atau email: ppsdm.opp@gmail.com.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 5 September 2024

Kepala

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

 

       TTD

 

Firdaus Zazali, S.E., M.M.

NIP. 196802241988031001



Lampiran:
1. 01. LAMPIRAN PENGUMUMAN Peserta Sawangan 11 .pdf
2. 02 PETA LOKASI BBPPMPV BISNIS DAN PARIWISATA SAWANGAN.pdf
3. 03.User_Manual_Pembayaran_BPJS_Pra_Penempatan.pdf
4. 04. Tata Tertib OPP Update.pdf
5. 05. Contoh Potongan Rambut Bagi Calon PMI PRIA.pdf