Thursday, 24 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN VERIFIKASI DOKUMEN ONLINE PESERTA/PENDAFTAR PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN TAHUN 2025

00.04 17 April 2025 19603

PENGUMUMAN

Nomor : PENG.1813/04.04/PP.02.04/IV/2025

TENTANG

PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN VERIFIKASI DOKUMEN ONLINE PESERTA/PENDAFTAR  PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN

TAHUN 2025

Sehubungan dengan telah berakhirnya periode Pendaftaran Program G to G Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 pada tanggal 11 April 2025, Pukul 13.00 WIB, dengan ini kami sampaikan DAFTAR PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN VERIFIKASI DOKUMEN ONLINE PESERTA/PENDAFTAR PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN TAHUN 2025 sebanyak 10.528 dengan daftar sebagaimana terlampir.

Hal – hal lain yang perlu untuk diperhatikan, antara lain :

1. Perekaman biometrik dilakukan oleh Peserta/Pendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan) dan akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto.

2. Perekaman biometrik hanya dilakukan bagi Peserta/Pendaftar yang belum melakukan perekaman (silahkan melihat catatan pada bukti pendaftaran masing-masing).

3. Hanya Peserta/Pendaftar yang sudah menyelesaikan semua tahapan Pendaftaran Program G to G Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 yang dapat melakukan perekaman biometrik sesuai lokasi yang dipilih (terlampir).

4. Pelaksanaan Verifikasi Dokumen:

     Tanggal                  : Tanggal sesuai jadwal terlampir dan dapat diunduh di link berikut ini.

     Waktu                     : Pukul  08.00 s.d. 17.00 waktu Indonesia setempat.

     Istirahat                  : Senin - Rabu Pukul 12.00 – 13.00

     Lokasi Perekaman : Terlampir

Layanan Perekaman Biometrik hanya dilakukan bagi pendaftar yang datang SESUAI tanggal dan lokasi yang telah ditentukan.

5. Peserta/Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.

6. Kelengkapan Persyaratan Dokumen yang harus dibawa antara lain:

  • Bukti Cetak Pendaftaran Online.

Bagi Peserta/Pendaftar yang tidak berhasil mencetak bukti pendaftaran, silahkan mencetak jadwal yang menunjukkan nama Anda pada daftar nama lampiran pengumuman ini.

  • Kartu identitas diri KTP dan/atau Paspor

7. Verifikasi Dokumen Pendaftaran (online)

  • Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan oleh BP3MI/P4MI secara online. Verifikasi tidak dilakukan secara tatap muka. Pendaftar yang dokumennya tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan melalui akun pendaftar di Sisko P2MI. Pada tahapan ini dokumen dapat dikembalikan beberapa kali dan pendaftar bisa melakukan perbaikan beberapa kali juga. Demi keefisienan dan keefektifan proses, maka diharapkan peserta/pendaftar dapat memperbaiki dokumennya secermat dan sesegera mungkin. Sehingga tidak perlu ada pengembalian berulang.
  • Batas perbaikan dokumen 21 – 24 April 2025 yang berarti dalam rentang waktu tersebut peserta/pendaftar hanya memiliki kesempatan memperbaiki dokumen dan jika masih terdapat kesalahan ATAU tidak melakukan perbaikan, maka akan dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumen.

8. Pencetakan Kartu Ujian (mandiri)

  • Kartu ujian hanya dapat dicetak bagi yang lulus verifikasi. Pencetakan kartu ujian harus menggunakan tinta berwarna dan dibawa ketika dipanggil/dijadwalkan ujian kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK. Juknis pencetakan kartu ujian terlampir.

9. Lulus Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea.

10. Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi alamat email: sendingkorea@gmail.com

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Jakarta, 17 April 2025

a.n Direktur Jenderal Penempatan

Direktur Penempatan Pemerintah,

TTD

Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.

NIP. 196612231993032001



Lampiran:
1. Lampiran Lokasi Verifikasi Perekaman Biometrik UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025.pdf
2. PETUNJUK TEKNIS CETAK KARTU UJIAN.pdf
3. PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN DOKUMEN.pdf