PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN PENGISIAN INFORMASI TAMBAHAN BAGI PMI Re- ENTTRY (COMMITTED WORKER) DENGAN KONTRAK KERJA DIBATALKAN
PENGUMUMAN
Nomor: PENG. 102 /KWS1.DIT2/IV/2021
PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN PENGISIAN INFORMASI TAMBAHAN BAGI
PMI Re- ENTTRY (COMMITTED WORKER) DENGAN KONTRAK KERJA DIBATALKAN
Diberitahukan kepada seluruh PMI Reentry (Committed Worker) yang namanya tercantum pada pengumuman ini juga pengumuman tanggal 30 Maret 2021 terkait “Pemberitahuan Cancel (Pembatalan) Kontrak Kerja Bagi PMI Committed Worker (Re-Entry) Serta Kebijakan Pemerintah Korea Terkait Pembatalan” serta telah mengirimkan paspor melalui email pemberangkatankorea@gmail.com, dimohon untuk dapat melengkapi data melalui link formulir online berikut, https://forms.gle/Uw1F2z2AyDWRcgdZA
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum mengisi formulir:
- Silahkan membuka dan membaca lampiran panduan pengisian
- Sebelum mengisi formulir, mohon siapkan scan paspor dan pasfoto berwarna terbaru, latar belakang putih, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir
- Jika mengisi formulir dengan menggunakan HP, maka hasil scan dan foto disimpan terlebih dahulu dalam HP
- Apabila telah mengisi hingga akhir dan menekan tombol kirim, artinya data sudah terkirim
- Bila ada kesulitan dalam pengisian bisa segera menanyakan melalui email pemberangkatankorea@gmail.com dengan SUBJEK/ SUBJECT “Tanya Pengisian Formulir Tambahan”
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.
Jakarta, 13 April 2021
Direktur
Penempatan Pemerintah
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si.
NIP. 196503041991031001
Lampiran:
1. PANDUAN PENGISIAN FORMULIR.pdf
2. Lampiran Reentry Cancel.pdf