G to G korea
PEMBERITAHUAN TERKAIT PROGRAM PEMBELAJARAN BAHASA KOREA MELALUI PLATFORM BELAJAR ONLINE BAHASA KOREA BAGI CPMI PROGRAM G TO G KOREA (VISA E-9) YANG TERDAFTAR PADA ROSTER
00.04
15 April 2025
11896
PENGUMUMAN
PEMBERITAHUAN TERKAIT PROGRAM PEMBELAJARAN BAHASA KOREA
MELALUI PLATFORM BELAJAR ONLINE BAHASA KOREA
BAGI CPMI PROGRAM G TO G KOREA (VISA E-9)
YANG TERDAFTAR PADA ROSTER
Nomor : PENG.1791/04.04/PP.02.04/IV/2025
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola program pembelajaran Bahasa Korea melalui platform belajar online bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea (Visa E-9) yang terdaftar pada roster, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pihak HRD Korea akan melakukan perubahan tata cara login bagi CPMI Program G to G Korea (Visa E-9) yang terdaftar pada roster dan akan mengikuti program pembelajaran Bahasa Korea melalui platform belajar online.
- Sehubungan dengah hal tersebut di atas, maka Pengumuman Nomor: PENG.1669/04.04/PP.02.04/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang telah dipublish pada website Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perihal Platform Belajar Online Bahasa Korea bagi CPMI Program G to G Korea (Visa E-9) yang terdaftar pada roster dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Calon Pekerja Migran Indonesia G to G Korea yang terdaftar pada roster dan sudah mengikuti pelatihan pada platform Belajar Online Bahasa Korea masih dapat melanjutkan pelatihan dengan akun (data ID dan password) yang dimiliki.
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia G to G Korea yang terdaftar pada roster namun belum mengikuti pembelajaran Bahasa Korea melalui platform belajar online dapat mengikuti setelah ada perubahan tata cara login pembelajaran Bahasa Korea.
- Informasi perubahan tata cara login pembelajaran Bahasa Korea melalui platform belajar online bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea (Visa E-9) yang terdaftar pada roster akan disampaikan pada kesempatan pertama setelah ada informasi lebih lanjut dari pihak HRD Korea.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan terima kasih.
Jakarta, 15 April 2025
a.n. Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
Lampiran:
1. Lampiran.pdf