Thursday, 24 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 26 AGUSTUS 2024

00.08 16 August 2024 9183

PENGUMUMAN

PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA

TANGGAL 26 AGUSTUS 2024

NOMOR: PENG.49/KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2024

 

Disampaikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di pada lokasi tersebut di bawah untuk melaksanakan pemberkasan E-PMI dan persiapan keberangkatan dengan urutan sebagai berikut:

  1. No. urut 1 s.d. 392  wajib hadir pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB di eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, dan akan berangkat pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
  2. Apabila ada perubahan lokasi ketibaan, akan disampaikan kemudian.

Mulai 1 Juni 2022 Korea sudah tidak memberlakukan karantina bagi pekerja asing yang masuk ke Korea. Namun, untuk bisa masuk ke Korea pekerja harus memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) apabila vaksin dosis kedua melebihi 180 hari sejak vaksinasi kedua dilakukan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada sertifikat vaksin. Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tiba di eL Hotel Royale Jakarta dengan mengisi form surat tunda terbang (terlampir) dan mengirimkan melalui email ke pemberangkatankorea@gmail.com, dan apabila tidak dapat hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan bagi PMI:

  1. Sebelum datang ke penginapan, PMI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil Fit to Work sebelum tiba di Jakarta paling lambat sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman. PMI yang hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan unfit, maka keberangkatannya akan ditunda dan dimohon tidak hadir di lokasi pemberangkatan. Adapun ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi PMI yang memperoleh panggilan penerbangan adalah sebagai berikut:
    • Bagi PMI dengan masa MCU sudah lebih dari 3 bulan sebelum penerbangan maka wajib melakukan MCU Full ulang, biaya pemeriksaan Tuberculosis dan Syphilis termasuk didalamnya yaitu sejumlah Rp. 850.000,-.
    • Bagi PMI dengan masa MCU lebih dari 2 minggu dan kurang dari 3 bulan sebelum penerbangan, maka wajib melakukan Tes Tuberculosis dan Syphilis  pada sarana kesehatan sebelumnya.
    • Khusus PMI dengan masa MCU kurang dari 2 minggu sebelum penerbangan, maka tidak wajib mengikuti Tes Tuberculosis dan Syphilis.
  2. Berkaitan dengan harga dan pembayaran tiket penerbangan, BP2MI akan mengumumkan pada kesempatan pertama setelah memperoleh konfirmasi harga tiket dari PT. Aero Globe Indonesia. Bagi PMI yang menginformasikan reschedule atau pengunduran diri terdapat biaya penalty yang besarannya mengacu pada ketentuan masing-masing maskapai. Informasi terkait biaya penalty dapat dikonfirmasikan kepada PT. Aero Globe Indonesia.
  3. Melakukan pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan. Informasi terkait Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama dan Setelah Bekerja akan kami sampaikan pada pengumuman berikutnya;
  4. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
  5. Wajib membawa perlengkapan berikut:
    • KTP untuk pembuatan buku tabungan di Korea;
    • Mengunduh dan mencetak form travel record (terlampir) sebanyak 1 lembar;
    • Membawa kemeja putih, celana berwarna gelap, dan dasi berwarna hitam, dan kaos kaki minimal 5 buah untuk kegiatan pra pemberangkatan di Jakarta dan pelatihan di Korea;
    • Buku dan Alat Tulis lengkap;
    • Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir pelatihan di Korea; 
    • Membawa uang saku dalam bentuk Won senilai minimal Rp.5.000.000,- untuk biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea;
    • Membawa SLC lengkap (tidak wajib cetak, dapat berupa softcopy yang disimpan dalam HP) yang diunduh dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang dibawa dari Korea bagi PMI reentry. Bagi PMI yang mengalami kendala akun EPS bermasalah sehingga tidak dapat mengunduh SLC, dapat meminta bantuan ke BP2MI di penginapan pra pemberangkatan;
    • Membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi secukupnya serta pakaian untuk antisipasi 4 musim di Korea.
  6. Adapun Makanan/benda yang dilarang untuk dibawa adalah sebagai berikut:
    • Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, kehutanan dan peternakan (mis: abon, sosis, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu pecel, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, susu, dll). Informasi lebih lanjut terkait barang yang tidak boleh dibawa ketika penerbangan dapat dilihat pada tautan berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-tambahan-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-ketika-penerbangan;
    • Dilarang membawa obat-obatan yang mengandung dextrometorphan (umumnya merupakan obat flu) dan tidak membawa obat-obatan dalam jumlah banyak;
    • Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
    • Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api. Powerbank berkapasitas kurang dari 100Wh dapat dibawa pada tas yang dibawa ke kabin dan tidak dimasukan ke bagasi;
  7. Ketentuan Berat barang bawaan tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg, serta untuk bagasi max 30 kg di Garuda Indonesia dan 23 kg di Korean Air dan Asiana Air;
  8. Wajib mengikuti peraturan yang ada di penginapan pra pemberangkatan (larangan merokok di area penginapan, menjaga protokol kesehatan, dan tidak keluar dari area penginapan tanpa seizin petugas BP2MI);
  9. Perlu diperhatikan bahwa keberangkatan dapat ditunda untuk dijadwalkan kembali apabila PMI sakit atau dinyatakan unfit berdasarkan hasil pemeriksaan syphilis dan tuberculosis. Penetapan jadwal berikutnya dan kesediaan menunggu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemberi Kerja.
  10. Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/Pemberi Kerja di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, maka hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
  11. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com.

 

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 16 Agustus 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001



Lampiran:
1. Travel Record Declaration.pdf
2. Surat Permohonan Tunda Terbang (bagi yang tidak dapat hadir).pdf
3. DAFTAR PMI G TO G KOREA SELATAN TERBANG 26 AGUSTUS 2024.pdf