PENGUMUMAN DAFTAR PENERIMA ASURANSI YANG BELUM DIKLAIM (SAMSUNG HWAJAE)
PENGUMUMAN
DAFTAR PENERIMA ASURANSI YANG BELUM DIKLAIM
(SAMSUNG HWAJAE)
Nomor : PENG.011/PEN-PPP/I/2020
Berikut ini adalah daftar PMI yang telah kembali ke Indonesia, namun belum menerima klaim Asuransi Samsung Hwajae (terdiri dari asuransi biaya kepulangan dan asuransi jaminan kepulangan, biasa disebut uang tiket dan pesangon) (terlampir). BAGI PMI YANG TELAH PULANG DAN BELUM MENGAJUKAN KLAIM NAMUN NAMANYA TIDAK MUNCUL DI DAFTAR, SILAKAN MENGHUBUNGI EPS CENTER PADA KONTAK DI BAWAH UNTUK PENGECEKAN.
Berikut kami jelaskan tata cara Pengajuan Klaim Asuransi Samsung Hwajae :
- Mengisi Formulir Pengajuan Asuransi Samsung Hwajae (terlampir).
- Mengisi Surat Persetujuan Pemberian Kuasa (terlampir). Surat persetujuan pemberian kuasa tersebut bertujuan untuk memberikan wewenang kepada pihak Indonesia EPS Center HRD Korea agar dapat mengurus proses pengajuan klaim asuransi tersebut kepada pihak Samsung Hwajae di Korea.
- Menyertakan berkas persyaratan berupa :
- Fotokopi / scan berwarna Paspor (bagian paspor yang memperlihatkan identitas)
- Fotokopi / scan berwarna Stempel Kepulangan di Bandara Internasional Incheon yang terdapat dalam Paspor
- Fotokopi / scan berwarna Kartu Registrasi Warga Asing (jika ada)
- Fotokopi / scan berwarna buku tabungan atas nama eks PMI Korea sendiri
- Surat laporan rencana kepulangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea. (jika ada)
- Fotokopi / scan berwarna Tiket Pesawat pada saat kepulangan ke tanah air (jika ada)
Catatan:
Tata cara pengisian terlampir pada contoh formulir di bawah.Mohon diisi menggunakan huruf kapital (huruf besar) dengan jelas agar mudah terbaca (gunakan tinta hitam/biru).
Untuk SWIFT CODE BANK dapat ditanyakan kepada petugas bank dimana Anda menabung. Contoh: BRI, SWIFT CODE-nya adalah BRINIDJA.
Persyaratan Dokumen di atas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan diberi keterangan “Pengajuan Klaim Asuransi Samsung Hwajae” di pojok kanan atas dikirim ke
INDONESIA EPS CENTER
HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT SERVICE OF KOREA
WISMA KORINDO LT. 9, JL. MT. HARYONO KAV. 62 JAKARTA SELATAN 12780
atau dapat dikirim melalui email dengan cara mengirimkan scan (HANYA DISCAN, BUKAN DIFOTO) semua persayaratan ke indonesia.eps@gmail.com dengan mencantumkan “Pengajuan Klaim Asuransi Samsung Hwajae” pada subject email.
Pertanyaan terkait Asuransi yang belum diklaim (Samsung Hwajae) dapat disampaikan kepada Indonesia EPS Center melalui (021) 7918-6012, (021) 7918-6014 pada jam kerja Indonesia EPS Center (Senin-Jumat, Pukul 08.00-16.30 WIB).
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 Januari 2020
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Ir. Arini Rahyuwati, MM
NIP. 19610203 198703 2 001
Lampiran:
1. Lampiran Daftar Penerima Asuransi Yang Belum Diklaim (Samsung Hwajae).pdf
2. FORMULIR SAMSUNG HWAJAE.pdf
3. SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KUASA PROSES KLAIM ASURANSI SAMSUNG HWAJAE.pdf
4. CONTOH PENGISIAN FORMULIR SAMSUNG HWAJAE.pdf
5. CONTOH PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KUASA PROSES KLAIM ASURANSI SAMSUNG HWAJAE.pdf