Sunday, 8 June 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN DAFTAR PMI WAJIB MCU ULANG SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN VISA

00.08 13 August 2022 9949

PENGUMUMAN

DAFTAR PMI WAJIB MCU ULANG SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN VISA

NOMOR: PENG. 160 /KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2022

Bagi PMI yang masuk ke dalam daftar pada lampiran ini wajib untuk mengikuti Medical Check-up (MCU) ulang di lokasi yang telah ditentukan dan mengirimkan pembaharuan SKCK dikarenakan CCVI yang sebelumnya expired telah diterbitkan kembali oleh imigrasi Korea, namun masa berlaku hasil MCU dan SKCK sudah lebih dari 3 bulan.

Adapun ketentuan MCU adalah sebagai berikut:

  1. sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (diperbolehkan minum air putih);
  2. apabila hasil MCU dinyatakan unfit to work, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksaan;
  3. biaya yang disiapkan untuk MCU II sebesar Rp. 850.000,- (nontunai);

Kemudian ketententuan untuk SKCK adalah sebagai berikut:

  1. dokumen asli yang dikeluarkan Polda setempat;
  2. mencantumkan nomor paspor terbaru;
  3. pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain;
  4. pastikan stempel mengenai foto pada SKCK dan tidak luntur/hilang;
  5. perlu diperhatikan masa berlaku SKCK yang diterima untuk pengajuan visa adalah 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
  6. SKCK wajib untuk dikirimkan segera ke alamat BP2MI (Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika Lantai 3) Jl. MT Haryono Kav.52, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, 12770.

Dimohon untuk tidak menanyakan apakah dokumen yang dikirimkan telah sampai atau belum, baik ke email pemberangkatankorea@gmail.com, nomor Quick Response atau nomor pegawai BP2MI karena hasil MCU dan SKCK PMI akan dimonitor oleh pegawai BP2MI. PMI dapat memonitor perkembangan status pemberkasannya di g2g.bp2mi.go.id. HARAP DIPERHATIKAN. Bagi PMI yang telah melakukan MCU ulang, tidak perlu melakukan MCU ulang kembali dan dimohon mengisi link berikut https://forms.gle/5pVH3v34M9imKexE8 .

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 12 Agustus 2022

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Asia dan Afrika

TTD

Drs. Dwi Anto, M.Si

NIP. 196503041991031001          



Lampiran:
1. MCU Ulang Visa dan Pembaharuan Dokumen.pdf