Thursday, 15 May 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN FORMAT BARU PENERBITAN VISA BAGI PMI PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN

11.05 9 May 2019 6977
PENGUMUMAN
Nomor: PENG.226/PEN-PPP/V/2019


Diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea yang sedang mengikuti proses penempatan oleh BNP2TKI, disampaikan bahwa terkait pelaksanaan pengajuan visa kerja (E9) per 1 Mei 2019 dari Kedutaan Besar Republik Korea mengeluarkan kebijakan baru yaitu perubahan format pelaksanaan pengajuan visa dengan adanya penambahan biaya pengajuan visa.
 
Terkait dengan hal tersebut, mulai per 1 Mei 2019, seluruh PMI Program G to G ke Korea yang telah menyelesaikan Preliminary Education dan dalam tahap pengajuan visa setelah tanggal dimaksud atau PMI Program G to G ke Korea yang sedang atau akan mengikuti proses Preliminary Education wajib mematuhi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Korea.
 
Bahwa saat ini Pemerintah Republik Korea menunjuk KVAC (Korean Visa Application Center) sebuah perusahaan swasta yang didirikan oleh Pemerintah Republik Korea untuk menfasilitasi kelancaran penerbitan visa warga Negara Indonesia kecuali penerbitan visa bagi diplomat, pejabat pemerintah atau grup visa yang akan tetap dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta.
 
Dengan adanya layanan baru dalam proses penerbitan visa, maka mulai tanggal 1 Mei 2019, selain membayar biaya pengajuan visa sebesar Rp. 876.000 (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), PMI diwajibkan membayar biaya layanan KVAC sebesar Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian total yang harus dibayarkan PMI sebesar Rp. 1.072.000 (satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk setiap kali pengajuan visa.
 
Kemudian PMI yang telah mengikuti Peliminary Education namun proses pengajuan visa baru dilakukan setelah tanggal 1 Mei 2019 wajib membayarkan tambahan biaya layanan KVAC kepada petugas pada saat panggilan penerbangan, yang nantinya akan disampaikan secara langsung kepada PMI pada saat tiba di KITCC.
 
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
 

Jakarta, 9 Mei 2019
 
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
 
ttd
 
Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001

Lampiran: