PENGUMUMAN HASIL UJIAN KEMAMPUAN BAHASA KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN TAHUN 2025
PENGUMUMAN
HASIL UJIAN KEMAMPUAN BAHASA KOREA EPS-TOPIK UBT UMUM
SEKTOR PERIKANAN TAHUN 2025
Nomor : PENG.2755/04.04/PP.02.04/VI/2025
Berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPS-2302 bulan Juni 2025 perihal hasil kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 sebanyak 2.261 (dua ribu dua ratus enam puluh satu) orang (nama-nama terlampir).
2. Penetapan hasil kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
3. Dengan pemberlakuan Sistem Poin, kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 belum merupakan hasil kelulusan akhir.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025 WAJIB mengikuti Skill Test dan Competency Test. Jika tidak mengikuti Skill Test dan Competency Test maka peserta dinyatakan mengundurkan diri/gugur.
5. Pelaksanaan Skill Test dan Competency Test
a. Skill Test terdiri dari 3 bagian
- Kekuatan Fisik
- Wawancara
- Kemampuan Dasar (Basic Skills)
b. Competency Test meliputi:
- Penilaian sesuai dokumen yang dimiliki pendaftar yaitu:
- Pengalaman kerja Sektor Perikanan minimal 1 tahun.
- Sertifikat pelatihan vokasional/kejuruan Sektor Perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan meliputi:
- Nama dan alamat lembaga penyelenggara pelatihan
- Materi pelatihan
- Jumlah jam pelatihan minimal 120 jam pelatihan
- Pendidikan di bidang Perikanan
- Memiliki sertifikat nasional/kompetensi di bidang Perikanan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/Institusi Pemerintah
6. Pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan Skill Test dan Competency Test menunggu pengumuman lebih lanjut.
7. Bagi peserta Skill Test yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian maka biaya ujian tidak dapat dikembalikan.
Demikian yang dapat disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 24 Juni 2025
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. Lampiran Kelulusan Ujian EPS TOPIK Perikanan.pdf