Saturday, 26 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SKILL TEST UBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR GELOMBANG I TAHUN 2024

00.07 1 July 2024 22177

PENGUMUMAN

Nomor : PENG.1753/KWS1.DIT2/PP.02.04/VII/2024

TENTANG

JADWAL PELAKSANAAN SKILL TEST

UBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR GELOMBANG I TAHUN 2024

 

Berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPSS-2557 tanggal 25 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Skill Test UBT Umum Sektor Manufaktur Gelombang I Tahun 2024, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:

  1. PILIHAN INDUSTRI PEKERJA
    • Sektor Manufaktur Gelombang I
  2. KUALIFIKASI (PERSYARATAN)
    • Ujian Skill Test WAJIB diikuti oleh peserta yang lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea (EPS-TOPIK)
    • Peserta lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea (EPS-TOPIK) yang tidak mengikuti Skill Test sesuai jadwal, dinyatakan gugur/mengundurkan diri
  3. PELAKSANAAN SKILL TEST
    • Waktu Pelaksanaan
      • 14 Juli 2024 s.d 18 Juli 2024
        • Waktu Sesi I dimulai pukul 08.30 WIB
        • Waktu Sesi II dimulai pukul 12.30 WIB
      • Waktu ujian dan tempat ujian peserta terlampir
      • Peserta ujian sesi I HARUS berada di lokasi ujian pada pukul 07.00 untuk melakukan registrasi dan verifikasi sidik jari
      • Peserta ujian sesi II HARUS berada di lokasi ujian pada pukul 11.00 untuk melakukan registrasi dan verifikasi sidik jari
      • Peserta ujian tidak dapat mengubah waktu pelaksanaan ujian dan tempat ujian serta peserta tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian di luar waktu yang telah ditetapkan
    • Tempat Pelaksanaan Ujian
      • MG Setos Hotel Semarang. Jl. Inspeksi, Gajahmada, Semarang Tengah Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
  4. Wajib membawa dokumen sebagai berikut:
    • Asli Kartu Identitas diri (KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yang dilengkapi dengan foto berwarna/ Paspor yang masih berlaku sesuai yang digunakan pada saat ujian)
    • Asli Kartu Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2024
    • Asli dokumen kompetensi yang telah diunggah melalui siskop2mi.bp2mi.go.id (bagi yang mengumpulkan) dan dimasukkan ke dalam stopmap warna merah.
  5. INSTRUKSI (PERHATIAN) BAGI PESERTA SKILL TEST
    • Peserta tidak diperbolehkan masuk ke tempat ujian dan mengikuti ujian tanpa membawa kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku) dan kartu ujian.
    • Peserta wajib memakai kemeja warna putih, bawahan warna gelap, dan sepatu.
    • Peserta wajib melakukan verifikasi sidik jari pada saat registrasi dengan menunjukkan kartu ujian dan kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku sesuai yang digunakan pada saat ujian Kemampuan Bahasa Korea (EPS-TOPIK).
    • Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat digital dan komunikasi (Handphone dan sejenisnya, laptop, tablet, music dan video players, kamera, atau alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengambil dan menyebarkan informasi) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat digital dan komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
    • Peserta yang ditemukan melakukan pemalsuan dokumen pada tes kompetensi maka keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan dan akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.
    • Peserta yang melakukan kecurangan pada saat Skill Test maka keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan dan akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.
    • Apabila ditemukan perbedaan identitas antara identitas di paspor dengan aplikasi lamaran ujian EPS-TOPIK, maka tidak diperbolehkan untuk masuk dalam daftar pencari kerja atau memasuki Korea.
    • Dokumen dan sertifikat yang menerangkan pengalaman bekerja, informasi yang penting seperti nama, tanda tangan, nomor telepon tidak boleh di perbaiki dengan Tip-ex cair, Tip-ex kertas, atau dengan cara lain. Peserta yang melakukan hal tersebut maka dianggap tidak valid.
    • Peserta ujian wajib memperhatikan aspek-aspek keselamatan diri pada saat pelaksanaan Skill Test, Peserta ujian bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan diri sendiri selama ujian berlangsung.
    • Peralatan dan perlengkapan Skill Test akan dipersiapkan dan disediakan pada saat ujian di tempat pelaksanaan ujian

Demikian untuk menjadi perhatian.

 

Jakarta, 01 Juli 2024

a.n Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika

ttd

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

 



Lampiran:
1. Lampiran Jadwal Skill Test Manufaktur Gelombang I.pdf