Monday, 9 June 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 10, 12 DAN 19 MEI 2022

00.04 27 April 2022 13903

PENGUMUMAN

KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA

TANGGAL 10, 12 DAN 19 MEI 2022

NOMOR: PENG. 60 /KWS1/PP.02.06/IV/2022

Disampaikan kepada PMI Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat untuk melaksanakan karantina dan pemberkasan E-PMI dengan urutan sebagai berikut:

  1. No. urut 1 s.d. 55 wajib hadir ke Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pukul 09.00 WIB pada hari Minggu, 8 Mei 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Selasa, 10 Mei 2022;
  2. No. urut 56 s.d. 175 wajib hadir ke Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pukul 09.00 WIB pada hari Selasa, 10 Mei 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Kamis, 12 Mei 2022;
  3. No. urut 176 s.d. 187 wajib hadir ke Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pukul 09.00 WIB pada hari Selasa, 17 Mei 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Kamis, 19 Mei 2022. Daftar nama untuk penerbangan tanggal 19 Mei 2022 akan bertambah dan diumumkan selanjutnya;

Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak, termasuk jika hasil PCR dinyatakan positif hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masuk karantina dengan mengirimkan email ke g2g.korsel.pemberangkatan@bp2mi.go.id dan apabila tidak hadir sesuai tanggal karantina, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini. Seluruh PMI yang sedang menunggu panggilan penerbangan wajib mengisi link yang tertera pada pengumuman nomor: PENG. 29 /KWS1.DIT2/PP.02.06/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 (https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-perubahan-persyaratan-penerbangan) atau melalui link berikut  https://forms.gle/PW3XW8FZReekCCcC8.

Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:

  1. Terkait pembayaran tiket dan handling sebesar Rp.5.750.000,- dihimbau untuk transfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia contact person Dewi   Melania Sari 081319037633 dan Aceu Pirmaningsih 08561657371, atau pembayaran secara tunai (cash) langsung ke pihak PT. Aero Globe Indonesia di tempat karantina;
  2. Berdasarkan surat dari Aero Globe Indonesia Nomor: 2015/DIR-AGI/IV/2022 perihal Surat Pemberitahuan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Garuda Indoensia, terjadi kenaikan harga tiket yang disebabkan kenaikan atas fuel charge (YQ) dengan detail sebagai berikut :
    • Bulan Maret 2022 fuel charge mengalami kenaikan sebesar IDR 229.800,-
    • Bulan April 2022 fuel charge mengalami kenaikan sebesar IDR 271.900,- Sehingga harga tiket dan handling yang semula Rp. 5.250.000,- naik menjadi Rp. 5.750.000,-
  3. Menyimpan dan membawa asli bukti transfer pembayaran tiket, untuk ditunjukkan kepada petugas travel saat tiba di tempat karantina;
  4. Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan membuat kode billing selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan dan dipastikan sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan sebelum sampai lokasi karantina sejumlah Rp. 494.500. bagi PMI Reguler dan Rp. 486.000. untuk PMI reentry (Simak lebih jelas pada pengumuman pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan);
  5. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
  6. Bagi PMI yang telah memasuki masa 2 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU Foto Thorax ulang dan bagi PMI yang telah memasuki masa 3 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU ulang lengkap;
  7. Wajib mengikuti peraturan yang ada di tempat karantina selama proses pemberangkatan (larangan merokok di area karantina);
  8. Membawa kemeja putih, celana berwarna gelap dan kaos kaki minimal 5 buah untuk persiapan kegiatan pemberangkatan di tempat karantina dan pelatihan di Korea;
  9. Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir karantina di Korea;
  10. Mengingat saat ini di Korea sedang musim dingin dan Pandemi Covid-19 belum berakhir, maka disarankan agar PMI yang akan berangkat untuk membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi seperti obat flu dan demam serta membawa lip balm dan body lotion;
  11. Disarankan membawa jaket musim dingin, long john, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
  12. Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
  13. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar.
  14. Berdasarkan nametag PMI terbang tanggal 10, 12 dan 19 April 2022 yang disampaikan oleh HRD Korea, biaya karantina bagi PMI Reguler 10 Mei KRW 600.000, PMI Reguler 12 Mei 480.000;
  15. Menandatangani check list untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan pada saat karantina;
  16. Membawa uang saku dalam bentuk won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
  17. Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang dalam bentuk Won untuk kebutuhan biaya karantina dan biaya hidup di Korea mengingat di tempat karantina di Indonesia tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
  18. Membawa fotokopi buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS dan SLC yang di-download dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang di bawa dari Korea bagi PMI reentry.
  19. Membawa sertifikat vaksin 1, 2 dan 3 (booster) hasil download dari aplikasi peduli lindungi (berwarna dan satu lembar satu sertifikat) dengan ukuran A4, bagi CPMI yang melakukan vaksin dosis ke-2 dalam waktu 180 hari tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin dosis ke-3 (booster). 
  20. Kemudian terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, yaitu kartu keluarga, surat ijin orangtua, kartu BPJS TK (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk.
  21. Wajib men-download aplikasi PeduliLindungi pada HP Pribadi dan menunjukkan hasil test swab PCR (dalam kurun waktu 3x24 jam), dengan hasil negatif yang masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, serta membawa hasil asli yang dicetak sebelum memasuki karantina.
  22. Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, perkebunan dan peternakan (mis: abon, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, dll);
  23. Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
  24. Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api;
  25. Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg;
  26. Dalam rangka mencegah angka penyebaran Covid-19 :
    • PMI yang akan berangkat agar tidak mengadakan kegiatan/acara mengumpulkan banyak orang (selamatan/syukuran), jika sampai terkonfirmasi positif bukan hanya merugikan PMI tetapi akan berdampak kepada CPMI yang sedang menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.
    • Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai lobby hotel tempat karantina.
  27. Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau  menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
  28. Agar memperhatikan pengumuman yang dipublish di website BP2MI No.PENG.288/KWS.1-DIT2/XI/2021 pada tanggal 26 November 2021 tentang Pengumuman Ketentuan Karantina Mandiri di Korea Selatan Bagi CPMI Program G to G Korea.
  29. Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email g2g.korsel.pemberangkatan@bp2mi.go.id.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.

Dikeluarkan di : Jakarta, 27 April 2022

 

Deputi Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Asia dan Afrika

 

TTD

A. Gatot Hermawan, SH, MH

NIP.196609031993121001



Lampiran:
1. DAFTAR PMI TERBANG TANGGAL 10, 12 DAN 19 MEI 2022.pdf