PENGUMUMAN KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 22 DAN 24 MARET 2022
PENGUMUMAN
KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA
TANGGAL 22 DAN 24 MARET 2022
NOMOR: PENG. 38 /KWS1.DIT2/PP.02.06/III/2022
Disampaikan kepada PMI Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat untuk melaksanakan karantina dan pemberkasan E-PMI dengan urutan sebagai berikut:
- No urut 1 s.d. 22 wajib hadir ke Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pukul 08.00 WIB pada hari Minggu, 20 Maret 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Selasa, 22 Maret 2022;
- No urut 23 s.d. 139 wajib hadir ke Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pukul 08.00 WIB pada hari Selasa, 22 Maret 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Kamis, 24 Maret 2022;
Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak, termasuk jika hasil PCR dinyatakan positif hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2022 atau 1 (satu) hari sebelum masuk karantina dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com dan apabila tidak hadir sesuai tanggal karantina, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.
Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:
- Terkait pembayaran tiket dan handling sebesar Rp.5.250.000,- dihimbau untuk transfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia contact person Dewi Melania Sari 081319037633 dan Aceu Pirmaningsih 08561657371, atau pembayaran secara tunai (cash) langsung ke pihak PT. Aero Globe Indonesia di tempat karantina;
- Menyimpan dan membawa asli bukti transfer pembayaran tiket, untuk ditunjukkan kepada petugas travel saat tiba di tempat karantina;
- Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan membuat kode billing selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan dan dipastikan sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan sebelum sampai lokasi karantina sejumlah Rp. 494.500. bagi PMI Reguler dan Rp. 486.000. untuk PMI reentry (Simak lebih jelas pada pengumuman pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan);
- Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
- Bagi PMI yang telah memasuki masa 2 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU Foto Thorax Ulang dan bagi PMI yang telah memasuki masa 3 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU ulang lengkap;
- Wajib mengikuti peraturan yang ada di tempat karantina selama proses pemberangkatan (larangan merokok di area karantina);
- Membawa baju putih, celana berwarna gelap dan kaos kaki minimal 5 buah untuk persiapan kegiatan pemberangkatan di tempat karantina dan pelatihan di Korea;
- Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang / user di hari terakhir karantina di Korea;
- Mengingat saat ini di Korea sedang musim dingin dan Pandemi Covid-19 belum berakhir, maka disarankan agar PMI yang akan berangkat untuk membawa obat obatan untuk keperluan pribadi seperti obat flu dan demam serta membawa lip balm dan body lotion;
- Disarankan membawa jaket musim dingin, long jhon, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
- Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
- Membawa materai 10.000 sebanyak 6 lembar.
- Berdasarkan nametag PMI terbang tanggal 22 dan 24 Maret 2022 dari HRD Korea, biaya karantina bagi PMI Reguler dan Reentry sebesar KRW 840.000;
- Menandatangani checklist untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan pada saat karantina;
- Membawa uang saku dalam bentuk won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
- Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang dalam bentuk Won untuk kebutuhan biaya karantina dan biaya hidup di Korea mengingat di tempat karantina di Indonesia tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
- Membawa fotocopy buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS.
- Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2 hasil download dari aplikasi peduli lindungi (berwarna dan satu lembar satu sertifikat) dengan ukuran A4.
- Kemudian terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, yaitu kartu keluarga, surat ijin orangtua, kartu BPJS TK (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk.
- Wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi pada HP Pribadi dan menunjukkan hasil test swab PCR (dalam kurun waktu 3x24 jam), dengan hasil negatif yang masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, serta membawa hasil asli yang dicetak sebelum memasuki karantina.
- Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, perkebunan dan peternakan (mis: abon, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, dll);
- Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
- Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api;
- Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg;
- Dalam rangka mencegah angka penyebaran Covid-19:
- PMI yang akan berangkat agar tidak mengadakan kegiatan/acara mengumpulkan banyak orang (selamatan/syukuran), jika sampai terkonfirmasi positif bukan hanya merugikan PMI tetapi akan berdampak kepada CPMI yang sedang menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.
- Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai lobby hotel tempat karantina.
- Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea / Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
- Agar memperhatikan pengumuman yang dipublish di website BP2MI No.PENG.288/KWS.1-DIT2/XI/2021 pada tanggal 26 November 2021 tentang Pengumuman Ketentuan Karantina Mandiri di Korea Selatan Bagi CPMI Program G to G Korea.
- Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.
Dikeluarikan di: Jakarta
Pada tanggal: 16 Maret 2022
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si
NIP.196503041991031001
Lampiran:
1. DAFTAR PMI TERBANG TANGGAL 22 DAN 24 MARET 2022.pdf