Friday, 25 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN KEBIJAKAN PERPINDAHAN TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN

00.10 24 October 2023 7638

PENGUMUMAN KEBIJAKAN PERPINDAHAN TEMPAT KERJA

BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN

NOMOR: PENG.260/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023

Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) tanggal 17 Oktober 2023 bersama ini kami sampaikan informasi kebijakan terbaru terkait perpindahan tempat kerja bagi Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea Selatan, dengan poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Sebelumnya Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) dapat melakukan pindah kerja di wilayah manapun di Korea Selatan selama masih di industri yang sama.
  2. Mulai tanggal 19 Oktober 2023, Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) hanya dapat pindah kerja ke wilayah yang sama dengan tempat kerja sebelumnya. Bersama ini kami lampirkan formulir persetujuan perubahan tempat kerja sebagaimana dijelaskan diatas.
  3. Bagi Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) pada industri selain Manufaktur dan Perikanan yang masih belum mendapatkan tempat kerja baru di wilayah yang sama dengan tempat kerja sebelumnya, maka akan diperbolehkan untuk pindah ke perusahaan di wilayah lain kecuali/selain di kawasan metropolis (Seoul, Gyeonggi dan Incheon).

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal:  24 Oktober 2023

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001



Lampiran:
1. Surat Persetejuan Terkait Perubahan Tempat Kerja_Indonesia.pdf
2. Announcement for New Implementation Guidelines for Workplace Changes.pdf