G to G korea
PENGUMUMAN KEBIJAKAN PERPINDAHAN TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN
00.10
24 October 2023
7638
PENGUMUMAN KEBIJAKAN PERPINDAHAN TEMPAT KERJA
BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN
NOMOR: PENG.260/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023
Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) tanggal 17 Oktober 2023 bersama ini kami sampaikan informasi kebijakan terbaru terkait perpindahan tempat kerja bagi Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea Selatan, dengan poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:
- Sebelumnya Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) dapat melakukan pindah kerja di wilayah manapun di Korea Selatan selama masih di industri yang sama.
- Mulai tanggal 19 Oktober 2023, Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) hanya dapat pindah kerja ke wilayah yang sama dengan tempat kerja sebelumnya. Bersama ini kami lampirkan formulir persetujuan perubahan tempat kerja sebagaimana dijelaskan diatas.
- Bagi Pekerja Migran Indonesia Penempatan G to G Korea (visa E-9) pada industri selain Manufaktur dan Perikanan yang masih belum mendapatkan tempat kerja baru di wilayah yang sama dengan tempat kerja sebelumnya, maka akan diperbolehkan untuk pindah ke perusahaan di wilayah lain kecuali/selain di kawasan metropolis (Seoul, Gyeonggi dan Incheon).
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 24 Oktober 2023
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. Surat Persetejuan Terkait Perubahan Tempat Kerja_Indonesia.pdf
2. Announcement for New Implementation Guidelines for Workplace Changes.pdf