G to G korea
PENGUMUMAN KETENTUAN MCU BANDING 1 (SATU) KALI BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN
00.01
9 January 2025
7659
PENGUMUMAN
KETENTUAN MCU BANDING 1 (SATU) KALI
BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN
NOMOR: PENG. 79/04.04/PP.02.06/I/2025
Diberitahukan kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Korea Selatan terkait ketentuan MCU banding bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:
- Dalam rangka memastikan kelaikan bekerja atau fit to work bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja ke negara tujuan penempatan, KP2MI/BP2MI memberikan kesempatan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia G to G ke Korea Selatan untuk melakukan banding maksimal 1 (satu) kali apabila Calon Pekerja Migran Indonesia dinyatakan tidak laik bekerja atau unfit to work oleh sarana kesehatan pada saat pemeriksaan MCU II atau MCU III.
- Batas waktu Pengajuan MCU banding 1 (satu) kali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan banding MCU II, maksimal 1 (satu) bulan terhitung sejak terbitnya CCVI Calon Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;
- Pengajuan banding MCU III, maksimal 1 (satu) bulan terhitung sebelum masa berlaku visa habis.
- Langkah selanjutnya, Calon Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan MCU banding dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan/mengajukan MCU banding ke KP2MI/BP2MI melalui email pemberangkatankorea@gmail.com dengan menyebutkan nama, ID PMI (contoh: ID020… atau ID320…), sarana kesehatan MCU banding;
- Calon Pekerja Migran Indonesia datang ke sarana kesehatan MCU banding dengan membawa hasil MCU II atau MCU III yang menyatakan unfit to work dan bukti penjadwalan dari KP2MI/BP2MI ke sarana kesehatan.
- KP2MI/BP2MI akan memberitahukan jadwal MCU banding ke sarana kesehatan tempat MCU banding.
- Pihak sarana kesehatan akan memberikan pelayanan MCU banding dan mengirimkan hasil MCU banding kepada KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI oleh tim sarana kesehatan.
- Sebagai bahan pertimbangan, perlu disampaikan:
- Hasil fit to work MCU II banding akan dijadwalkan kembali mengikuti preliminary education apabila kontrak kerja atau SLC belum dibatalkan oleh pemberi kerja/employer.
- Hasil fit to work MCU III banding akan dijadwalkan kembali penerbangannya sepanjang SLC tidak dibatalkan oleh employer/pemberi kerja.
- Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, surat pengumuman nomor PENG.3483/KWS1.DIT2/PP.02.06/XI/2024 tangggal 12 November 2024 perihal Kebijakan Baru Terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Ke Korea Selatan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 9 Januari 2025
a.n. Dirjen Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. 20250109-101780-PENGUMUMAN_KETENTUAN_MCU_BANDING_1__SATU__KALI_BAGI_CALON_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PROGRAM_G_TO_G_KOREA_SELATAN.pdf