Friday, 2 May 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN KETENTUAN MCU BANDING 1 (SATU) KALI BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

00.01 9 January 2025 7659

PENGUMUMAN

KETENTUAN MCU BANDING 1 (SATU) KALI

BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

NOMOR: PENG. 79/04.04/PP.02.06/I/2025

 

Diberitahukan kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Korea Selatan terkait ketentuan MCU banding bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:

  1. Dalam rangka memastikan kelaikan bekerja atau fit to work bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja ke negara tujuan penempatan, KP2MI/BP2MI memberikan kesempatan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia G to G ke Korea Selatan untuk melakukan banding maksimal 1 (satu) kali apabila Calon Pekerja Migran Indonesia dinyatakan tidak laik bekerja atau unfit to work oleh sarana kesehatan pada saat pemeriksaan MCU II atau MCU III.
  2. Batas waktu Pengajuan MCU banding 1 (satu) kali dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pengajuan banding MCU II, maksimal 1 (satu) bulan terhitung sejak terbitnya CCVI Calon Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;
    • Pengajuan banding MCU III, maksimal 1 (satu) bulan terhitung sebelum masa berlaku visa habis.
  3. Langkah selanjutnya, Calon Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan MCU banding dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Calon Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan/mengajukan MCU banding ke KP2MI/BP2MI melalui email pemberangkatankorea@gmail.com dengan menyebutkan nama, ID PMI (contoh: ID020… atau ID320…), sarana kesehatan MCU banding;
    • Calon Pekerja Migran Indonesia datang ke sarana kesehatan MCU banding dengan membawa hasil MCU II atau MCU III yang menyatakan unfit to work dan bukti penjadwalan dari KP2MI/BP2MI ke sarana kesehatan.
  4. KP2MI/BP2MI akan memberitahukan jadwal MCU banding ke sarana kesehatan tempat MCU banding.
  5. Pihak sarana kesehatan akan memberikan pelayanan MCU banding dan mengirimkan hasil MCU banding kepada KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI oleh tim sarana kesehatan.
  6. Sebagai bahan pertimbangan, perlu disampaikan:
    • Hasil fit to work MCU II banding akan dijadwalkan kembali mengikuti preliminary education apabila kontrak kerja atau SLC belum dibatalkan oleh pemberi kerja/employer.
    • Hasil fit to work MCU III banding akan dijadwalkan kembali penerbangannya sepanjang SLC tidak dibatalkan oleh employer/pemberi kerja.
  7. Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, surat pengumuman nomor PENG.3483/KWS1.DIT2/PP.02.06/XI/2024 tangggal 12 November 2024 perihal Kebijakan Baru Terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Ke Korea Selatan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

                                           

Jakarta, 9 Januari 2025

a.n. Dirjen Penempatan

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Dyah Rejekiningrum

NIP. 196612231993032001



Lampiran:
1. 20250109-101780-PENGUMUMAN_KETENTUAN_MCU_BANDING_1__SATU__KALI_BAGI_CALON_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PROGRAM_G_TO_G_KOREA_SELATAN.pdf