Tuesday, 29 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY

00.01 27 January 2023 14788

PENGUMUMAN

KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY

NOMOR: PENG. 017 /KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023

Sebagaimana dengan ketentuan dari pemerintah Korea Selatan bahwa PMI yang telah habis masa kontrak kerja dan kembali ke Indonesia dengan membawa Standard Labour Contract (SLC) baru, wajib melaporkan kepulangannya melalui BP2MI. Terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa hal:

  1. PMI Re-entry yang telah tiba di Indonesia wajib untuk segera melakukan lapor diri atau jika ingin mengundurkan diri dapat mengirimkan surat pengunduran diri ke email pemberangkatankorea@gmail.com.
  2. Berdasarkan informasi dari HRD Korea per tanggal 20 Januari 2023, terdapat 177 PMI yang telah tiba di Indonesia, namun belum melakukan lapor diri melalui BP2MI. Daftar PMI terlampir.
  3. Lapor diri PMI Re-entry dilakukan secara online melalui aplikasi E-LARICEKATAN dengan link berikut http://g2g.bnp2tki.go.id/index.php (cara pengisian terlampir) dan tidak perlu datang ke kantor BP2MI. Pengsian dapat dilakukan menggunakan HP, komputer atau laptop. Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan lapor diri pada aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
    • Hasil scan paspor halaman depan (format jpg)
    • Hasil scan KTP halaman depan (format jpg)
    • Hasil foto studio terbaru berlatar belakang putih bersih berpakaian rapi (foto diambil 3 bulan terakhir, format jpg)
    • Standard Labour Contract (format pdf)
  4. Setalah melakukan lapor diri melalui aplikasi tersebut, tim BP2MI akan melakukan verifikasi dan menyampaikan data lapor diri ke HRD K melalui aplikasi SPAS. Apabila ada kesalahan data/ dokumen pada saat melakukan lapor diri, BP2MI akan menghubungi PMI untuk mengirimkan perbaikan data/ dokumen melalui email. Maka, kami menghimbau agar PMI selalu memantau email yang disampaikan pada saat melakukan lapor diri.
  5. Setelah data lapor diri diterima oleh HRDK, tahap selanjutnya adalah pembekasan dan Medical Check-Up (MCU). Dasar pemanggilan pemberkasan dan MCU adalah CCVI yang diterbitkan oleh imigrasi Korea. Maka, bagi seluruh PMI Re-entry yang telah menyelesaikan tahapan lapor diri agar selalu memantau pengumuman pemberkasan dan MCU melalui website BP2MI dengan link sebagai berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-korea/pengumuman. Jika belum mendapatkan panggilan pemberkasan dan MCU, artinya CCVI belum diterbitkan oleh imigrasi Korea.
  6. PMI yang telah melakukan lapor diri dan membutuhkan perbaikan dokumen, namun hingga saat ini belum merespon email dari BP2MI yang disampaikan melalui alamat email pemberangkatankorea@gmail.com, dimohon untuk segera menyelesaikan perbaikan dimaksud. Daftar nama PMI terlampir. 

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal:  27 Januari 2023

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

 



Lampiran:
1. Tata Cara Lapor Diri.pdf
2. Daftar PMI Belum Lapor Diri dan Kekurangan Dokumen Lapor Diri.pdf