PENGUMUMAN KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY
PENGUMUMAN KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY
Nomor : PENG.004/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2024
Sebagaimana dengan ketentuan dari pemerintah Korea Selatan bahwa PMI yang telah habis masa kontrak kerja dan kembali ke Indonesia dengan membawa Standard Labour Contract (SLC) baru, wajib melaporkan kepulangannya melalui BP2MI. Terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa hal:
1. PMI Re-entry yang telah tiba di Indonesia wajib untuk segera melakukan lapor diri atau jika ingin mengundurkan diri dapat mengirimkan surat pengunduran diri ke email pemberangkatankorea@gmail.com.
2. Lapor diri PMI Re-entry dilakukan secara online melalui aplikasi SISKOP2MI (cara pengisian terlampir) dan tidak perlu datang ke kantor BP2MI. Pengisian dapat dilakukan menggunakan HP, komputer atau laptop. Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan lapor diri pada aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- File asli pasfoto (format jpg);
- Scan berwarna paspor halaman depan dengan masa berakhir maksimum 1 tahun ke depan sesuai dengan ukuran sebenarnya (format jpg);
- Scan KTP (format jpg);
- Scan Ijazah asli terakhir (format pdf);
- Scan KTP Kontak Darurat (format jpg);
- Scan Kartu Keluarga (format jpg);
- Scan kontrak kerja (SLC) (format pdf);
3. Seluruh dokumen wajib di scan, bukan difoto.
4. Setelah melakukan lapor diri melalui aplikasi tersebut, tim BP2MI akan melakukan verifikasi dan menyampaikan data lapor diri ke HRD Korea melalui aplikasi SPAS. Apabila ada kesalahan data/dokumen pada saat melakukan lapor diri, BP2MI akan menghubungi PMI untuk mengirimkan perbaikan data/ dokumen melalui email. Maka, kami menghimbau agar PMI selalu memantau email yang disampaikan pada saat melakukan lapor diri.
5. Setelah data lapor diri diterima oleh HRDK, tahap selanjutnya adalah pembekasan dan Medical Check-Up (MCU). Dasar pemanggilan pemberkasan dan MCU adalah CCVI yang diterbitkan oleh imigrasi Korea. Maka, bagi seluruh PMI Re-entry yang telah menyelesaikan tahapan lapor diri agar selalu memantau pengumuman pemberkasan dan MCU melalui website BP2MI dengan link sebagai berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-korea/pengumuman. Jika belum mendapatkan panggilan pemberkasan dan MCU, artinya CCVI belum diterbitkan oleh imigrasi Korea.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 04 Januari 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran: